Oelamasi, KI – Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap pasangan kumpul kebo yang menyebabkan korban meninggal dunia, Jumat (08/12/2023) di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka menjelaskan, rekonstruksi bertujuan memberikan gambaran kepada penyidik untuk dicocokkan dengan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), .
Tersangka Apsi Amnahas kata Kasat Reskrim memeragakan 22 rangkaian adegan dimulai awal kejadian hingga pasca tersangka diduga menghabisi nyawa korban berinisial IDA.
“Hari ini kami dari Polres Kupang melaksanakan rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang,”ucap Kasat Reskrim.
Menurutnya, dari 22 adegan terdapat beberapa adegan Penyidik menggunakan peran pengganti lantaran keterangan tersangka selalu berubah-ubah.
“Sebagian adegan dari awal hingga akhir diperankan dengan baik oleh tersangka,”ungkapnya.
Rekonstruksi bebernya sekaligus untuk mengetahui fakta sebenarnya tentang kronologis dan perbuatan tersangka menghabisi nyawa korban.
Tersangka Apsi Amnahas kerab berubah-ubah memberikan keterangannya, tetapi penyidik memiliki alat bukti lain yang menggambarkan perbuatan tersangka menghabisi nyawa korban.
Dirinya berharap dengan selesainya proses rekonstruksi dapat melengkapi semua berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk diketahui bahwa kasus ini terjadi tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 01.09 dini hari. Tersangka tega menghabisi nyawa pasangannya (keduanya belum sah sebagai suami-istri) lantaran terbakar api cemburu. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.