Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Oebelo

kabar-independen.com
IMG 20231208 102547

Dirinya berharap dengan selesainya proses rekonstruksi dapat melengkapi semua berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Untuk diketahui bahwa kasus ini terjadi tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 01.09 dini hari. Tersangka tega menghabisi nyawa pasangannya (keduanya belum sah sebagai suami-istri) lantaran terbakar api cemburu. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung