Oleh : Polce R.T Dethan, S.Si-Teol,MM
Presiden Republik Indonesia tengah berada pada persimpangan penting dalam sejarah penegakan hukum. Di tengah meningkatnya politisasi hukum, wacana pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristianto muncul sebagai langkah konstitusional yang tak hanya sah, tapi juga relevan secara moral dan politis. Ini bukan sekedar keputusan politis, melainkan koreksi terhadap kecendrungan hukum yang telah menyimpang dari keadilan.
Presiden sebagai Korektor Hukum
Konstitusi Indonesia memberikan Presiden wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR (Pasal 14 UUD 1945). Dalam system presidensial kita, ini adalah bagian dari mekanisme checks and balance ketika institusi hukum tidak lagi bekerja secara independent.
Dalam konteks ini, keputusan Presiden bukan bentuk intervensi, melainkan bentuk respon terhadap kegagalan sistemik. Dalam teori hukum kritis, hukum tidak pernah benar-benar netral; ia selalu berada dalam tarik-menarik kekuasaan. Ketika hukum digunakan sebagai alat politik, Presiden berhak bertindak untuk menegakkan keadilan substantif.
Kasus Tom Lembong dan Urgensi Abolisi
Tom Lembong dikenal luas sebagai tokoh yang vocal dalam menyuarakan pandangan-pandangan tentang ekonomi, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan. Jika proses hukum terhadapnya dilatarbelakangi oleh motif politik untuk membungkam kritik, maka pemberian abolisi justru menjadi langkah perlindungan terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.
Abolisi bukan untuk menyelamatkan pelaku kejahatan, melainkan untuk menghentikan proses hukum yang menyimpang. Ini adalah tindakan konstitusional untuk mencegah kriminalisasi elite progresif yang menyuarakan kebenaran.
Amnesti untuk Hasto dan Rekonsiliasi Politik
Hasto Kristianto adalah figur politik sentral. Proses hukum terhadapnya muncul ditengah polarisasi politik yang tajam. Jika proses tersebut sarat rekayasa dan tekanan politik, maka pemberian amnesti layak dipertimbangkan sebagai langkah rekonsiliasi.
Dalam sejarah Indonesia, amnesti pernah digunakan untuk menutup luka-luka politik yang dalam. Dalam kerangka keadilan transisional, amnesti bukan bentuk pengampunan buta, melainkan strategi untuk meredakan konflik dan membangun ulang kepercayaan publik terhadap system hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












