Oleh. Volkes Nanis, SH., M.H. Dosen luar biasa pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. DR. Yohanes Usfunan, SH., M.H.
PADA peringatan ulang tahunnya yang ke-77 tahun ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memilih tema “TNI ADALAH KITA. Pilihan tema tersebut jelas bukan tanpa tujuan.
Tema tersebut sesungguhnya memberi penegasan bahwa Rakyat Indonesia merupakan pemilik sah dari TNI.
Kesadaran akan penting dan strategisnya dukungan rakyat menjadi pertimbangan tersendiri. Rakyat menjadi bagian terpenting dalam kehidupan bernegara, sekaligus menjadi pusat dari kekuatan TNI.
Tentara Nasional Indonesia adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia. Pada awal dibentuk, lembaga ini bernama Tentara Keamanan Rakyat kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia sebelum diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia hingga saat ini.
Setiap tanggal 5 Oktober diperingati sebagai hari jadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)., Pada momentum bersejarah ini TNI dituntut profesional dalam bidang tugasnya.
Sebelum mengulas lebih jauh tentang TNI alangkah baiknya penulis menjelaskan apa itu profesionalisme.
Sudjana (2008: 13). profesi yang bersifat profesional merupakan profesi yang hanya bisa dilakukan oleh orang yang secara khusus dipersiapkan untuk hal itu.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesional adalah sesuatu yang bersangkutan dengan profesi atau memerlukan kepandaian khusus dalam menjalankan pekerjaan yang mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Dengan demikian secara sederhana pemahaman “TNI yang profesional” berarti prajurit TNI dituntut memiliki kemampuan yang andal sesuai dengan jati dirinya (Pancasila, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit) dalam melaksanakan fungsi-fungsi pertahanan.
TNI dan RAKYAT
Badan Keamanan Rakyat (BKR) merupakan cikal bakal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). BKR baru terbentuk usai proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pada 19 Agustus 1945, pimpinan dari golongan muda mengusulkan rancangan pembentukan tentara Indonesia sebagai kelengkapan negara yang merdeka.
Oleh karenanya cikal-bakal TNI adalah sebagian rakyat bersenjata yang berjuang mengorbankan jiwa dan raganya mengusir penjajah. Sebagai tentara rakyat, TNI harus selalu dekat dengan rakyat. TNI harus mengenal dan hidup dengan rakyat. Itulah jati diri TNI dan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari rakyat.
Secara universal, tugas Tentara memang untuk berperang. Tetapi pada masa damai, tentara akan turun ke lapangan untuk membantu kesulitan rakyatnya dan membantu program pembangunan pemerintahnya. Karena pada masa damai sesungguhnya merupakan suatu masa di mana negara sedang menyiapkan diri untuk berperang.
Dengan demikian secara sederhana pemahaman “TNI yang profesional” berarti prajurit TNI dituntut memiliki kemampuan yang andal sesuai dengan jati dirinya (Pancasila, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit) dalam melaksanakan fungsi-fungsi pertahanan.
Kekuatan TNI
Kekuatan tempur organisasi militer suatu negara dapat dilihat dari representasi kelompok yang terorganisasi dan sangat disipliner. Semakin organisasi kelompok militer itu rapi dan kuat, maka negara tersebut bisa dikatakan dalam kondisi yang baik.
Pakar militer internasional, Samuel Finer, dalam bukunya The Man on Horseback: The Role of the Military in Politics, menuturkan apa yang membuat militer berbeda karena didalamnya ada budaya yang sangat otokratik, atau kepemimpinan di mana seorang pemimpin memiliki kendali penuh untuk menentukan kebijakan dan prosedur, memutuskan tujuan apa yang ingin dicapai, dan mengarahkan serta mengawasi semua kegiatan organisasi, tanpa partisipasi dari bawahan
TNI memiliki organisasi yang solid, unggul, kokoh dan bekerja seefektif mungkin. Dengan demikian, TNI siap menunjukkan kekuatan dan kinerja profesionalnya kapan saja negara membutuhkan.
Personel TNI sebagai unsur pokok dari institusi TNI itu sendiri merupakan sumber daya manusia yang senantiasa harus dipersiapkan dan dibina secara terus menerus. Dengan pembinaan yang berkesinambungan, maka organisasi TNI akan tangguh dan bisa berjalan dengan optimal.
Sumber Daya Manusia TNI
Betapapun canggihnya alat-alat tempur yang dimiliki TNI, niscaya tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas. Oleh karenanya, TNI mengedepankan reformasi birokrasi untuk meraih efektifitas penataan organisasi, dengan tujuan membangun kekuatan pokok minimum.(essential force)
Sumber Daya Manusia merupakan kebutuhan organisasi dan tantangan tugas ke depan. Selain itu, keputusan itu dilandasi oleh sistem merit yang merupakan kebijakan dan manajemen SDM TNI yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. oleh karenanya pengembangan sumber daya manusia TNI yang modern dan profesional dinilai mendesak dilakukan guna mengantisipasi perubahan tatanan global dan dinamika nasional yang bisa mengancam kedaulatan negara dan keselamatan rakyat.
TNI ADALAH KITA
Kedekatan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat, menjadi modal utama dalam pembangunan inti kekuatan pertahanan negara yang bersifat semesta.
Era Digitalisasi
Saat ini semua komponen Bangsa masuk kepada Revolusi Industri 4.0 , yang tentunya tidak boleh ketinggalan dengan kemajuan teknologi tersebut.
Olehnya seluruh peralatan sudah mengalami perubahan, dari peralatan yang sifatnya analog, sudah masuk ke dalam peralatan yang sifatnya digital.
demikian juga dengan konsep perang semuanya berubah total.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mulai dari era digital 1.0 s.d. 4.0 saat ini menjadi bukti bahwa pada umumnya manusia akan selalu berkembang dari masa ke masa. Di mana perkembangan digital saat ini dapat memberikan kemudahan dan manfaat positif apabila digunakan sebagai mana mestinya, namun juga akan membawa banyak dampak negatif apabila tidak digunakan dengan bijak.
Covid-19 dan Tantangan Tugas TNI
Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) memang masih berlangsung hingga saat ini sebagai bencana nasional kondisi ini memang memberikan tekanan bagi semua sektor, tidak terkecuali pelaksanaan tugas dan fungsi instansi TNI.namun hal ini bukanlah suatu penghalang dalam pelaksanaan tugas.
Pelibatan TNI telah dilakukan sejak awal penanganan Covid-19
hingga memasuki era kenormalan baru. Pelibatan tersebut memang diperbolehkan dalam konteks operasi militer selain perang (OMSP), sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.34Tahun 2004 Tentang TNI.
Pada momentum bersejarah ini TNI dituntut lebih profesional dalam memahami serta melaksanan tuntutan tugas secara profesional dalam bidang tugasnya sehingga dalam perjalanannya,TNI semakin tangguh dan kuat dengan semangat kebangsaan yang tinggi serta memelihara dan mengedepankan sifat nasionalisme sebagai doktrin yang tidak boleh lepas dari sanubari setiap insan prajurit TNI.
DIRGAHAYU KE-77 TNI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.