Oelamasi, KI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura menilai bahwa ada indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penggelembungan jumlah penduduk Kabupaten Kupang yang berakibat meningkatnya jumlah kursi DPRD periode 2019 – 2024.
Peningkatan jumlah penduduk yang tidak masuk akan juga berimbas pada pemborosan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemilu 2019.
Anton Natun, Ketua DPC Partai Hanura, Selasa (12/04/2022) di gedung DPRD Kabupaten Kupang meminta agar Pemerintah bersama DPRD dan unsur terkait duduk bersama dan meluruskan persoalan hingga tidak berdampak pada pemilu 2024.
“Tentunya kita harus melihat persoalan dari tahun 2018 karena jika tidak dicerna secara baik maka akan berdampak hukum di kemudian hari, kita ketahui bahwa terjadi pelanggan hukum disini,”Ujar Anton Natun.
Secara fakta sesuai data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bersumber dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bahwa terdapat peningkatan jumlah penduduk tahun 2016 – 2017. Namun tahun 2018 terjadi penurunan jumlah penduduk cukup besar dan menjadi pertanyaan tentang akurasi data.
Menurutnya, dibutuhkan suatu keberanian untuk meluruskan permasalahan sesuai dengan amanat regulasi. Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DPRD serta unsur terkait lainnya harus berani meluruskan persoalan data penduduk.
“Ada pelanggaran hukum disini, kalau nyatanya penduduk hanya mencapai 300 ribu lebih maka menurut aturan jumlah kursi harus 35, itu harus. Nah kalau kemudian kita 40 kursi berarti kita melanggar hukum,”Imbuhnya.
Konsekuensinya adalah tindak pidana lantaran terjadi kerugian keuangan Negara. Oleh karena itu diperlukan sebuah langkah nyata dari DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran untuk berani meluruskannya sebelum pelaksanaan pemilu 2024.
DPC Partai Hanura kata dia mendukung agar segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pimpinan DPRD Kabupaten Kupang diminta responsif terhadap persoalan ini.
RDP kata dia perlu dilakukan untuk mencari solusi serta menghasilkan keputusan sebagai rujukan bersama penetapan jumlah kursi pada pemilu 2024. Jika RDP tidak dilakukan maka sama halnya dengan membiarkan sebuah persoalan hukum terjadi dikemudian hari. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.