Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Ada Indikasi PMH Penggelembungan Jumlah Penduduk Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
EF8C4A11 A518 4810 9492 E4A96CB891CC

“Ada pelanggaran hukum disini, kalau nyatanya penduduk hanya mencapai 300 ribu lebih maka menurut aturan jumlah kursi harus 35, itu harus. Nah kalau kemudian kita 40 kursi berarti kita melanggar hukum,”Imbuhnya.

Konsekuensinya adalah tindak pidana lantaran terjadi kerugian keuangan Negara. Oleh karena itu diperlukan sebuah langkah nyata dari DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran untuk berani meluruskannya sebelum pelaksanaan pemilu 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

DPC Partai Hanura kata dia mendukung agar segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pimpinan DPRD Kabupaten Kupang diminta responsif terhadap persoalan ini.

RDP kata dia perlu dilakukan untuk mencari solusi serta menghasilkan keputusan sebagai rujukan bersama penetapan jumlah kursi pada pemilu 2024. Jika RDP tidak dilakukan maka sama halnya dengan membiarkan sebuah persoalan hukum terjadi dikemudian hari. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung