“Ada pelanggaran hukum disini, kalau nyatanya penduduk hanya mencapai 300 ribu lebih maka menurut aturan jumlah kursi harus 35, itu harus. Nah kalau kemudian kita 40 kursi berarti kita melanggar hukum,”Imbuhnya.
Konsekuensinya adalah tindak pidana lantaran terjadi kerugian keuangan Negara. Oleh karena itu diperlukan sebuah langkah nyata dari DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran untuk berani meluruskannya sebelum pelaksanaan pemilu 2024.
DPC Partai Hanura kata dia mendukung agar segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pimpinan DPRD Kabupaten Kupang diminta responsif terhadap persoalan ini.
RDP kata dia perlu dilakukan untuk mencari solusi serta menghasilkan keputusan sebagai rujukan bersama penetapan jumlah kursi pada pemilu 2024. Jika RDP tidak dilakukan maka sama halnya dengan membiarkan sebuah persoalan hukum terjadi dikemudian hari. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












