Kupang, KI – Sejumlah warga yang berasal dari suku Muritana Desa Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah- NTT diserang oleh sekelompok orang terorganisir saat hendak melakukan kegiatan pemasangan patok tanah milik suku tersebut.
“Kejadian penyerangan ini terjadi pada Sabtu 27 September 2025 dan ini murni tindakan pidana,”ungkap Indah Prasetyari selalu Kuasa Hukum suku Muritana, Minggu (12/10) melalui pesan WhatsApp.
Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal saat Kepala Suku Muritana Umbu Anse Turanjani bersama-sama dengan warga suku berencana untuk memasang patok/pagar pembatas tanah milik Suku Muritana.
Pemasangan patok/pagar di tanah milik Suku Muritana, menurut Kepala Suku Muritana bertujuan untuk dibagi-bagikan kepada warga Suku Muritana , terutama yang baru berkeluarga/berumah tangga, agar tanah yang diberikan dapat dipergunakan untuk kesejahteraan hidup warga Suku Muritana yang kebanyakan bekerja sebagai Petani/Pekebun.
Namun kata dia, saat tiba di lokasi tiba-tiba datang sekelompok orang yang bergerak secara masif dan terorganisir, berkisar antara 50-60 orang menyerang dengan kata-kata makian yang bahasanya bukan dari bahasa Mamboro, namun dari bahasa daerah lain dengan payewau dan mengeluarkan parang dari sarungnya serta batu kali yang dilemparkan ke arah warga suku Muritana dengan tangan kosong dan ali-ali.
Warga Muritana yang di kejar hanya berlari menyelamatkan diri dan tidak melakukan perlawanan, karena mengikuti apa yang telah di sampaikan oleh Kepala Suku Muritana, Umbu Anse untuk tidak membalas perbuatan dari pihak manapun apabila memasuki tanah tersebut ada serangan. Setelah itu para terduga pelaku membakar padang tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












