
Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan batu kali yang dipakai untuk melempar ke arah warga suku Muritana. Hal ini menurut kuasa hukum menunjukkan bahwa unsur perencanaan dalam kejadian tersebut terbukti, karena di padang tersebut jenis batunya sangat berbeda dengan batu kali yang sudah disiapkan oleh para terduga pelaku,
Menurut kuasa hukum bahwa kejadian tersebut juga bukan hanya memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tapi juga Pasal berlapis 151 (1), 151 (4), 352, 353 (1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












