
Dalam kejadian tersebut terdapat 4 orang korban lemparan batu dan 1 orang yang terkena sabetan parang di lengan kanan dan pukulan dari balok kayu dan batu.
Sore hari setelah kejadian korban melapor ke Polsek Mamboro dan para korban di rawat dan dilakukan visum di Puskesmas Mamboro.
Indah Prasetyari, SH selaku kuasa hukum dari Umbu Anse Turanjani dan 5 orang korban, yang menyebutkan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025 telah meminta kepada pihak Reskrim Polres Sumba Barat agar kasus ini dilimpahkan dari Polsek Mamboro ke Polres Sumba Barat, dan Polres Sumba Barat merespon & bergerak cepat.
Pada Jumat 3 Oktober 2025 laporan polisi telah dilimpahkan ke Polres Sumba Barat dan ditangani oleh Subnit III Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Sumba Barat,
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada Hari Selasa 7 Oktober 2025, 5 orang korban kejadian telah dimintai keterangan nya oleh Para Penyidik dengan didampingi kuasa hukum, dan pada hari Kamis, 9 Oktober 2025 lanjut memeriksa 5 orang saksi yang ada di TKP.
Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 Tim Reskrim Polres Sumba Barat, bersama kuasa hukum dan 2 orang korban meninjau ke lokasi kejadian di Susu Wendewa, Mamboro.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












