Sumba Tengah, KI –Kuasa Hukum dari Umbu Anse T. dan 5 orang korban membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan penyerangan terhadap orang lain/Penganiayaan/kekerasan yang terjadi di tanah Suku Muritana Desa Susu Wendewa, Wendewa Barat, Mamboro Sumba Tengah-NTT.
Indah Prasetyari, SH selaku Kuasa Hukum melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/10) menjelaskan, pada hari Senin, 13 Oktober 2025 Penyidik Subnit III Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Sumba Barat telah selesai memeriksa 5 orang korban dan 9 orang saksi dari pihak pelapor semenjak kasus ini dilimpahkan ke Polres Sumba Barat pada hari Jumat 3 Oktober 2025.
Menurutnya, pada Hari Rabu 7 Oktober 2025, sebanyak 5 orang korban kejadian telah dimintai keterangan oleh Para Penyidik dengan didampingi kuasa hukum, dan pada hari Kamis, 9 Oktober 2025 lanjut memeriksa 5 orang saksi yang ada di TKP.
Selanjutnya pada Jumat, 10 Oktober 2025 Tim Reskrim Polres Sumba Barat, bersama kuasa hukum dan 2 orang korban meninjau ke lokasi kejadian di Susu Wendewa, Mamboro.
Saat berada di TKP, ditemukan batu kali yang dipakai untuk melempar ke arah warga suku Muritana, hal ini menurut kuasa hukum menunjukkan bahwa unsur perencanaan dalam kejadian tersebut terbukti, karena di padang tersebut jenis batunya sangat berbeda dengan batu kali yang sudah disiapkan oleh para terduga pelaku, sehingga menurut kuasa hukum bahwa kejadian tersebut juga bukan hanya memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tapi juga Pasal berlapis 151(1), 151(4), 352, 353(1).
Selanjutnya pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 telah diperiksa 1 orang terduga pelaku dengan inisiatif MD dan akan dilanjutnya pemeriksaan terhadap terduga pelaku lainnya dalam minggu ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












