Kuasa Hukum memberi apresiasi setinggi-tingginya atas atensi dan kerja keras Polres Sumba Barat, dalam hal ini
Subnit III Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Sumba Barat, yang telah menangani kasus ini.
Lebih lanjut Indah Prasetyari, SH menyatakan bahwa harus ada keadilan bagi para korban dan warga Suku Muritana, yang telah menjadi korban dalam peristiwa ini, walaupun termasuk masyarakat termarjinalkan yang hanya berprofesi sebagai petani/pekebun,
tapi harus ada kepastian hukum & keadilan bagi semua orang dan memohon kepada seluruh masyarakat di tanah marapu untuk mengawal kasus ini, sehingga tidak terjadi lagi kekerasan seperti yang dialami oleh Suku Muritana, Mamboro di pulau Sumba.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












