Tujuh ekor sapi itu kata sumber, kemudian dijual oleh Kepala Desa Poto dengan harga total sebesar Rp. 43 juta rupiah, tatapi tidak disetorkan ke kas desa melainkan dipergunakan secara pribadi.
Sumber kemudian mengirim bukti tanda terima sapi dari masyarakat serta bukti surat keterangan mutasi ternak yang hendak dijual.
Sumber juga mengungkapkan sejumlah kelakuan Kepala Desa Poto yang diduga kuat menggelapkan dana untuk penanganan prevelensi Stunting senilai 10 juta rupiah.
Ada pula soal pengadaan anak babi dari Dana Desa tahun 2023, dimana kepala desa sendiri bertindak sebagai TPK melakukan pembelian sejumlah anakan babi kemudian barulah diserahkan ke TPK untuk selanjutnya dibagikan kepada penerima.
Sementara itu, Kepala Desa Poto Melky Petan yang hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan respon. Ruang klarifikasi diberikan seluas-luasnya bila kepala desa akan melakukan klarifikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












