<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BKPSDM Kab Kpg &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/tag/bkpsdm-kab-kpg/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sat, 29 Mar 2025 02:47:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>BKPSDM Kab Kpg &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BKPSDM Kabupaten Kupang Kembali Lakukan Blunder, Seleksi PPPK Tahap II Kacau Balau</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/bkpsdm-kabupaten-kupang-kembali-lakukan-blunder-seleksi-pppk-tahap-ii-kacau-balau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Mar 2025 02:47:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenpan-RB]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=7919</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang-NTT blunder alias...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/bkpsdm-kabupaten-kupang-kembali-lakukan-blunder-seleksi-pppk-tahap-ii-kacau-balau/">BKPSDM Kabupaten Kupang Kembali Lakukan Blunder, Seleksi PPPK Tahap II Kacau Balau</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang-NTT blunder alias kembali melakukan kelalaian hingga berakibat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II menjadi kacau balau.</p>
<p>Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber pada Jumat (28/03) menyebutkan, BKPSDM pada proses seleksi PPPK tahap II melakukan <a href="http://kabar-independen.com/tag/kelalaian">kelalaian</a> fatal. Bukan cuma itu, kebijakan yang diambil BKPSDM pun menyalahi <a href="http://kabar-independen.com/tag/regulasi">regulasi</a> yang berlaku.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelalaian pertama adalah saat BKPSDM mengeluarkan pemberitahuan seleksi tidak ada satu <a href="http://kabar-independen.com/tag/syarat">syarat</a> pun bahwa pelamar yang merupakan tenaga non ASN harus menyertakan Surat Keputusan Bupati.</p>
<p>Anehnya, BKPSDM tiba-tiba merubah syarat seleksi harus ada SK Bupati bagi mereka yang melamar. Padahal, setelah pengumuman seleksi terdapat sekitar seribu orang lebih tenaga non ASN sudah mendaftar dan pada akhirnya mereka semua disebut tidak memenuhi syarat (TMS).</p>
<p>Kelalaian kedua, kebijakan menjadikan SK Bupati sebagai syarat bagi pelamar ternyata menyalahi regulasi yang berlaku. Sesuai Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024.</p>
<p>Pada Diktum ke empat Keputusan nomor 347 itu disebutkan bahwa yang dimaksud tenaga non ASN adalah pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah paling lambat 2 tahun terakhir secara terus menerus.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/bkpsdm-kabupaten-kupang-kembali-lakukan-blunder-seleksi-pppk-tahap-ii-kacau-balau/">BKPSDM Kabupaten Kupang Kembali Lakukan Blunder, Seleksi PPPK Tahap II Kacau Balau</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuat Dugaan BKPSDM Kabupaten Kupang Diamkan Sejumlah Kasus Hukum dan Indisipliner, ASN Terlibat Tak Tersentuh Sanksi</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/kuat-dugaan-bkpsdm-kabupaten-kupang-diamkan-sejumlah-kasus-hukum-dan-indisipliner-asn-terlibat-tak-tersentuh-sanksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Mar 2025 15:23:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin]]></category>
		<category><![CDATA[Indisipliner]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Terpidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=7911</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi KI &#8211; Kuat dugaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang-NTT...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/kuat-dugaan-bkpsdm-kabupaten-kupang-diamkan-sejumlah-kasus-hukum-dan-indisipliner-asn-terlibat-tak-tersentuh-sanksi/">Kuat Dugaan BKPSDM Kabupaten Kupang Diamkan Sejumlah Kasus Hukum dan Indisipliner, ASN Terlibat Tak Tersentuh Sanksi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi KI &#8211;</strong> Kuat dugaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (<a href="http://kabar-independen.com/tag/bkpsdm">BKPSDM</a>) Kabupaten Kupang-NTT hingga kini mendiamkan sejumlah kasus <a href="http://kabar-independen.com/tag/hukum">hukum</a> dan <a href="http://kabar-independen.com/tag/indisipliner">Indisipliner</a> Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kupang.</p>
<p>Sejatinya, BKPSDM sebagai garda terdepan dalam penegakan <a href="http://kabar-independen.com/tag/disiplin">disiplin</a> ASN termasuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap siapapun yang terlibat kasus hukum dan telah inkrah serta pelanggaran disiplin ternyata tidak sesuai harapan.</p>
<p>Data dan informasi yang berhasil dihimpun dari <a href="http://kabar-independen.com/tag/sumber">sumber</a> terpercaya yang meminta agar namanya tidak dipublikasi, Rabu (26/03) melalui sambungan telepon, membeberkan sejumlah nama <a href="http://kabar-independen.com/tag/asn">ASN</a> yang terlibat kasus hukum serta pelanggaran disiplin namun belum tersentuh sanksi oleh BKPSDM.</p>
<p>&#8220;BKPSDM sengaja lupakan kasus yang melibatkan ASN, makanya sampai sekarang mereka itu aman-aman saja,&#8221;ungkap sumber.</p>
<p>Sumber menyebutkan, setidaknya terdapat 12  nama bermasalah hingga saat ini belum tersentuh sanksi sebagaimana diatur dalam regulasi tentang disiplin ASN. Bahkan, rata-rata masih menerima hak keuangan sebagai ASN.</p>
<p>Sumber kemudian membeberkan inisial ASN dan PPPK antara lain :</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/kuat-dugaan-bkpsdm-kabupaten-kupang-diamkan-sejumlah-kasus-hukum-dan-indisipliner-asn-terlibat-tak-tersentuh-sanksi/">Kuat Dugaan BKPSDM Kabupaten Kupang Diamkan Sejumlah Kasus Hukum dan Indisipliner, ASN Terlibat Tak Tersentuh Sanksi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hanya Ada di Kabupaten Kupang, ASN Terpidana Kasus Asusila Bebas Nikmati Gaji, BKPSDM Baru Ajukan Pertimbangan Teknis ke BKN</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/hanya-ada-di-kabupaten-kupang-asn-terpidana-kasus-asusila-bebas-nikmati-gaji-bkpsdm-baru-ajukan-pertimbangan-teknis-ke-bkn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Mar 2025 12:59:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji]]></category>
		<category><![CDATA[Inkrah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=7895</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Seorang ASN Terpidana 15 tahun kasus asusila sejak tahun 2022 masih bebas...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/hanya-ada-di-kabupaten-kupang-asn-terpidana-kasus-asusila-bebas-nikmati-gaji-bkpsdm-baru-ajukan-pertimbangan-teknis-ke-bkn/">Hanya Ada di Kabupaten Kupang, ASN Terpidana Kasus Asusila Bebas Nikmati Gaji, BKPSDM Baru Ajukan Pertimbangan Teknis ke BKN</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Seorang ASN <a href="http://kabar-independen.com/tag/terpidana">Terpidana</a> 15 tahun kasus asusila sejak tahun 2022 masih bebas menikmati gajinya, sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) baru sebatas mengajukan pertimbangan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (<a href="http://kabar-independen.com/tag/bkn">BKN</a>) di Jakarta. Fenomena ini hanya terjadi di Kabupaten Kupang-NTT.</p>
<p>Kaban BKPSDM Kabupaten Kupang Dina Masneno ketika memberikan keterangan pers, Senin (24/03) di ruang kerja Sekretaris Daerah malah menyalahkan bahkan menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lalai tidak memberikan informasi kepada <a href="http://kabar-independen.com/tag/bkpsdm">BKPSDM</a>.</p>
<p>&#8220;Setelah ada informasi di media, kami membangun komunikasi dengan dinas pendidikan tetapi mereka juga tidak memiliki salinan putusan pengadilan, kami juga <a href="http://kabar-independen.com/tag/komunikasi">komunikasi</a> dengan pengadilan tapi belum dapat, ternyata dinas pendidikan dapat salinan putusan dari istri bersangkutan sehingga dikirim kepada kami,&#8221;ucapnya santai.</p>
<p>Dirinya mengaku telah mengusulkan ke BKN untuk diperoleh <a href="http://kabar-independen.com/tag/pertimbangan-teknis">pertimbangan teknis</a> untuk pemberhentian dengan tidak hormat.</p>
<p>Terkait dengan gaji yang masih dinikmati utuh oleh terpidana tersebut, dirinya mengatakan pengembalian <a href="http://kabar-independen.com/tag/gaji">gaji</a> menjadi kewenangan dinas pendidikan selaku induk dari terpidana itu.</p>
<p>&#8220;Yang memberikan gaji itu adalah dinas pendidikan, karena Tidka tahu maka mereka berikan gaji,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/hanya-ada-di-kabupaten-kupang-asn-terpidana-kasus-asusila-bebas-nikmati-gaji-bkpsdm-baru-ajukan-pertimbangan-teknis-ke-bkn/">Hanya Ada di Kabupaten Kupang, ASN Terpidana Kasus Asusila Bebas Nikmati Gaji, BKPSDM Baru Ajukan Pertimbangan Teknis ke BKN</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Indikasi Oknum Honorer Palsukan Dokumen Untuk Seleksi PPPK Tahap II, Dinkes Layangkan Surat Keberatan</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/indikasi-oknum-honorer-palsukan-dokumen-untuk-seleksi-pppk-tahap-ii-dinkes-layangkan-surat-keberatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 11:37:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Administrasi]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=7859</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Indikasi kuat seorang oknum honorer palsukan dokumen administrasi untuk ikut seleksi Pegawai...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/indikasi-oknum-honorer-palsukan-dokumen-untuk-seleksi-pppk-tahap-ii-dinkes-layangkan-surat-keberatan/">Indikasi Oknum Honorer Palsukan Dokumen Untuk Seleksi PPPK Tahap II, Dinkes Layangkan Surat Keberatan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Indikasi kuat seorang oknum honorer palsukan <a href="http://kabar-independen.com/tag/dokumen">dokumen</a> administrasi untuk ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025. Mendapati hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang-NTT langsung layangkan surat keberatan.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Kupang diketahui telah mengumumkan sebanyak 1.115 orang honorer dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK, satu diantaranya terindikasi gunakan dokumen <a href="http://kabar-independen.com/tag/aspal">Aspal</a> (Asli tapi Palsu).</p>
<p>Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas dr. Desemiyety Ngatriany, Rabu (19/03) melalui sambungan telepon mengatakan, oknum yang diduga menggunakan dokumen <a href="http://kabar-independen.com/tag/palsu">palsu</a> itu berinisial JPN.</p>
<p>Oknum JPN kata dia melamar sebagai PPPK di RSUD Naibonat Kelas C bagian tata usaha ternyata telah diberhentikan pada bulan September 2024 lantaran pada bulan Juni &#8211; Agustus tidak masuk bekerja.</p>
<p>Namun lanjut dia, JPN untuk kepentingan pemenuhan syarat administrasi seleksi PPPK, JPN diduga kuat memalsukan surat keterangan aktif bekerja. Dalam surat keterangan tersebut, JPN diduga memalsukan paraf pejabat administratif serta tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan.</p>
<p>Bukan cuma itu, nomor surat yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2024 yang diduga palsu itu pun ternyata tidak sesuai dengan nomor surat keluar pada Dinas Kesehatan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/indikasi-oknum-honorer-palsukan-dokumen-untuk-seleksi-pppk-tahap-ii-dinkes-layangkan-surat-keberatan/">Indikasi Oknum Honorer Palsukan Dokumen Untuk Seleksi PPPK Tahap II, Dinkes Layangkan Surat Keberatan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Guru ASN di Kabupaten Kupang Terpidana 15 Tahun Penjara Kasus Asusila Masih Makan Gaji Buta</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/oknum-guru-asn-di-kabupaten-kupang-terpidana-15-tahun-penjara-masih-makan-gaji-buta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 01:07:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[Guru]]></category>
		<category><![CDATA[Taspen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=7674</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang-NTT terpidana kasus pencabulan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/oknum-guru-asn-di-kabupaten-kupang-terpidana-15-tahun-penjara-masih-makan-gaji-buta/">Oknum Guru ASN di Kabupaten Kupang Terpidana 15 Tahun Penjara Kasus Asusila Masih Makan Gaji Buta</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Oknum <a href="http://kabar-independen.com/tag/guru">guru</a> Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang-NTT terpidana kasus pencabulan terhadap anak hingga saat ini masih aktif sebagai ASN dan makan gaji buta.</p>
<p>Walaupun sudah mendekam dalam penjara selama 15 tahun, Herson Aseriel Pinat belum tersentuh proses pemberhentian dengan tidak hormat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (<a href="http://kabar-independen.com/tag/bkpsdm">BKPSDM</a>).</p>
<p>Berdasarkan salinan putusan <a href="http://kabar-independen.com/tag/pengadilan">pengadilan</a> yang ditemukan media ini, Senin (17/02) dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa Herson Aseriel Pinat oleh Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Olm tanggal 21 Juli 2020 divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda seratus juta rupiah <a href="http://kabar-independen.com/tag/subsider">subsider</a> 2 bulan kurungan.</p>
<p>Sumber menyebutkan, usai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Herson Aseriel Pinat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang untuk untuk meminta pemeriksaan ulang putusan pengadilan tingkat pertama.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang nomor 52/PID/2020/PT KPG tanggal 10 September 2020 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi.</p>
<p>Tidak cukup sampai disitu, Herson Aseriel Pinat kemudian mengajukan permohonan <a href="http://kabar-independen.com/tag/kasasi">kasasi</a> ke Mahkamah Agung (MA) RI. Selanjutnya dalam putusan nomor 1100.K/Pid.Sus/2021, <a href="http://kabar-independen.com/tag/ma">MA</a> menolak permohonan kasasi dari pemohon atau terdakwa Herson Aseriel Pinat.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/oknum-guru-asn-di-kabupaten-kupang-terpidana-15-tahun-penjara-masih-makan-gaji-buta/">Oknum Guru ASN di Kabupaten Kupang Terpidana 15 Tahun Penjara Kasus Asusila Masih Makan Gaji Buta</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum ASN di Kabupaten Kupang Terpidana Kasus Pencabulan Masih Menerima Gaji, Indikasi Ada Peran Ordal</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/oknum-asn-di-kabupaten-kupang-terpidana-kasus-pencabulan-masih-menerima-gaji-indikasi-ada-peran-ordal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 23:56:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Guru]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=7663</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Di Kabupaten Kupang-NTT terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi terpidana kasus...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/oknum-asn-di-kabupaten-kupang-terpidana-kasus-pencabulan-masih-menerima-gaji-indikasi-ada-peran-ordal/">Oknum ASN di Kabupaten Kupang Terpidana Kasus Pencabulan Masih Menerima Gaji, Indikasi Ada Peran Ordal</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Di Kabupaten Kupang-NTT terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (<a href="http://kabar-independen.com/tag/asn">ASN</a>) jadi terpidana kasus pencabulan terhadap anak, namun yang bersangkutan hingga saat ini masih aktif dan bahkan masih menerima <a href="http://kabar-independen.com/tag/gaji">gaji</a> secara utuh</p>
<p>Herson Aseriel Pinat oknum ASN yang diketahui mengabdi sebagai guru disalah satu sekolah dasar di Kecamatan Takari ini masih bebas menikmati gaji walaupun dirinya sudah mendekam dalam penjara berdasarkan keputusan <a href="http://kabar-independen.com/tag/inkrah">inkrah</a>.</p>
<p>Informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber terpercaya yang enggan namanya dipublikasi menyebutkan, oknum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan <a href="http://kabar-independen.com/tag/kekerasan">kekerasan</a>, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.</p>
<p>Walaupun yang bersangkutan sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung nanum ditolak. Mahkamah Agung malah mengatakan putusan tingkat banding.</p>
<p>Sumber menjelaskan, walau sang oknum ASN sudah mendekam dalam penjara di Lapas Penfui, namun pada tahun 2021 yang bersangkutan masih menerima kenaikan pangkat III/b. Kemudahan yang diperoleh oknum ASN terpidana kasus <a href="http://kabar-independen.com/tag/asusila">asusila</a> ini diduga kuat ada peran orang dalam (<a href="http://kabar-independen.com/tag/ordal">Ordal</a>) di BKPSDM Kabupaten Kupang.</p>
<p>Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Yorhans Liu selaku Kabid Penilaian Kinerja Aparatus dan Penghargaan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (12/02) mengaku belum memperoleh laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tempat ASN ini bernaung.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/oknum-asn-di-kabupaten-kupang-terpidana-kasus-pencabulan-masih-menerima-gaji-indikasi-ada-peran-ordal/">Oknum ASN di Kabupaten Kupang Terpidana Kasus Pencabulan Masih Menerima Gaji, Indikasi Ada Peran Ordal</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Kupang Terpilih Kritisi Rekrutmen PPPK, Terindikasi Ada Permainan Politik</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/bupati-kupang-terpilih-kritisi-rekrutmen-pppk-terindikasi-ada-permainan-politik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 00:42:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Yosef Lede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=7525</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Yosef Lede Bupati Kabupaten Kupang terpilih kritisi proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/bupati-kupang-terpilih-kritisi-rekrutmen-pppk-terindikasi-ada-permainan-politik/">Bupati Kupang Terpilih Kritisi Rekrutmen PPPK, Terindikasi Ada Permainan Politik</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Yosef Lede Bupati Kabupaten Kupang terpilih kritisi proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (<a href="http://kabar-independen.com/tag/pppk">PPPK</a>) yang dinilai sarat kepentingan politik.</p>
<p>&#8220;Saya melihat ada indikasi rekayasa yang dilakukan untuk kepentingan tertentu. Jika ini terus dibiarkan, masa depan tenaga kontrak di Kabupaten Kupang akan semakin suram,&#8221; ujar Yosef Lede, Rabu (08/01) malam di Sekretariat Pemenangan <a href="http://kabar-independen.com/tag/gemoy">GEMOY</a>.</p>
<p>Ketua DPRD Periode 2014 &#8211; 2019 ini mencurigai ada permainan untuk kepentingan politik segelintir oknum sehingga membuat para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun terpaksa meradang.</p>
<p>Indikasi permainan segelintir orang itu kata Yosef Lede terjadi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang.</p>
<p><a href="http://kabar-independen.com/tag/bkpsdm">BKPSDM</a> dibawah kendali Dina A. Masneno sebagai Kepala Badan sejatinya harus memprioritaskan honorer yang bertahun-tahun telah mengabdi disesuaikan dengan kebutuhan formasi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).</p>
<p>Namun, yang terjadi justru sebaliknya, di mana peluang dibuka bagi pelamar baru tanpa mempertimbangkan honorer senior yang telah mengabdi puluhan tahun. Akibatnya terjadi aksi protes sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap proses seleksi PPPK.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/bupati-kupang-terpilih-kritisi-rekrutmen-pppk-terindikasi-ada-permainan-politik/">Bupati Kupang Terpilih Kritisi Rekrutmen PPPK, Terindikasi Ada Permainan Politik</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RDP Bahas Nasib Honorer, DPRD dan Pemkab Kupang Hasilkan Tiga Rekomendasi</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/rdp-bahas-nasib-honorer-dprd-dan-pemkab-kupang-hasilkan-tiga-rekomendasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Oct 2022 12:51:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[RDP Gabungan Komisi DPRD Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga honorer Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=3289</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi untuk membahas nasib 235 honorer yang...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/rdp-bahas-nasib-honorer-dprd-dan-pemkab-kupang-hasilkan-tiga-rekomendasi/">RDP Bahas Nasib Honorer, DPRD dan Pemkab Kupang Hasilkan Tiga Rekomendasi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi untuk membahas nasib 235 honorer yang tidak terakomodir dalam pendataan ulang pegawai non ASN, Senin (31/10/2022) di ruang sidang utama DPRD menghasilkan tiga rekomendasi.</p>
<p>RDP gabungan komisi di pimpin Wakil Ketua DPRD Johanes Mase serta turut dihadiri oleh Ketua DPRD Daniel Taimenas, Wakil Ketua DPRD Sofia Malelak &#8211; de Haan serta para anggota DPRD lainnya. Pemerintah Kabupaten Kupang diwakili oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).</p>
<p>Johanes Mase selaku pimpinan sidang mengatakan dasar dilakukannya RDP karena pengaduan beberapa pegawai honorer yang tidak terakomodir dalam pendataan ulang pegawai non ASN lantaran formasi jabatan pengemudi, tenaga kebersihan dan tenaga pengamanan terhapus dari draft pendaftaran.</p>
<p>&#8220;Banyak keluhan disampaikan oleh pegawai yang tidak terakomodir, maka BPSDM diundang untuk berdiskusi. Dan harus ada jalan keluar demi selamatkan anak bangsa yang selama ini mengabdi,&#8221;Ungkapnya.</p>
<p>Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Pandapotan Sialagan menjelaskan, pendataan ulang pegawai non ASN dilakukan mulai tanggal 01 &#8211; 30 September 2022 dan jumlah pegawai non ASN di Kabupaten Kupang sebanyak 3020 orang.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/rdp-bahas-nasib-honorer-dprd-dan-pemkab-kupang-hasilkan-tiga-rekomendasi/">RDP Bahas Nasib Honorer, DPRD dan Pemkab Kupang Hasilkan Tiga Rekomendasi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nasib Tenaga Honor Terkatung-katung, Anggota Sayangkan Sikap Diam Ketua DPRD</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/nasib-tenaga-honor-terkatung-katung-anggota-sayangkan-sikap-diam-ketua-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Oct 2022 00:56:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Anton Natun]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Daniel Taimenas]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenpan-RB]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga honorer Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=3249</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Nasib ratusan tenaga honorer yang memangku jabatan sebagai pengemudi dan tenaga kebersihan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/nasib-tenaga-honor-terkatung-katung-anggota-sayangkan-sikap-diam-ketua-dprd/">Nasib Tenaga Honor Terkatung-katung, Anggota Sayangkan Sikap Diam Ketua DPRD</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Nasib ratusan tenaga honorer yang memangku jabatan sebagai pengemudi dan tenaga kebersihan kini terkatung-katung antara pasrah atau menanti kebijakan serta solusi baik dari pemerintah maupun keputusan politik lembaga DPRD.</p>
<p>DPRD secara kelembagaan hingga hari ini belum jelas apa sikap politiknya. Tercatat tiga orang anggota DPRD telah bereaksi keras menyikapi persoalan para tenaga honorer, anehnya hingga saat ini Ketua DPRD Kabupaten Kupang belum juga melontarkan pernyataan resmi soal apa langkah dari lembaga.</p>
<p>Sikap apatis Ketua DPRD mendapat kritikan keras dari Anton Natun yang dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/10/2022).</p>
<p>&#8220;Saya minta bapak Ketua DPRD jangan diam,&#8221;ucap Anton Natun melalui sambungan telepon.</p>
<p>Menurut Anton Natun, Ketua DPRD seharusnya segera mengambil langkah taktis sebagai wujud kepedulian terhadap nasib sejumlah tenaga honorer. Harus ada langkah-langkah untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam pendataan ulang pegawai non ASN oleh BKPSDM.</p>
<p>&#8220;Mereka itu ada doa dan kerja keras untuk masa depan juga, mereka juga ada tanggungan keluarga yang harus dihidupi, ketika kita &#8216;bunuh&#8217; mereka berarti ada ratusan orang akan menderita,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/nasib-tenaga-honor-terkatung-katung-anggota-sayangkan-sikap-diam-ketua-dprd/">Nasib Tenaga Honor Terkatung-katung, Anggota Sayangkan Sikap Diam Ketua DPRD</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sejumlah Tenaga Honor Ditolak, Anton Natun : Pemerintah Langgar Undang &#8211; undang</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/sejumlah-tenaga-honor-ditolak-anton-natun-pemerintah-langgar-undang-undang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Oct 2022 11:41:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Anton Natun]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[DPC Hanura Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenpan-RB]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga honorer Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=3247</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Sejumlah tenaga honorer tidak terakomodir dalam pendataan ulang tenaga non ASN yang...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/sejumlah-tenaga-honor-ditolak-anton-natun-pemerintah-langgar-undang-undang/">Sejumlah Tenaga Honor Ditolak, Anton Natun : Pemerintah Langgar Undang &#8211; undang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Sejumlah tenaga honorer tidak terakomodir dalam pendataan ulang tenaga non ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lantaran formasi jabatan pengemudi dan tenaga kebersihan telah dihapus oleh Kemenpan-RB.</p>
<p>&#8220;Itu sebenarnya tidak boleh, karena mereka sudah mengabdi cukup lama, pemerintah harus berusaha perbaiki dan kirimkan kembali ke pemerintah pusat,&#8221;ujar Anton Natun, Rabu (26/10/2022) melalui sambungan telepon.</p>
<p>Anton Natun menegaskan, Negara wajib memberikan kesejahteraan dan penghidupan yang layak kepada seluruh rakyat sesuai amanat Pasar 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.</p>
<p>Tugas utama pemerintah kata Anton Natun, pemerintah wajib memberikan kesejahteraan dan penghidupan yang layak, disinilah tugas utama pemerintah dan mesti berusaha memperbaiki serta mengirimkan kembali ke Kemenpan-RB. Dengan adanya otonomi daerah maka wajib perintah pusat memperhatikan hak &#8211; hak daerah.</p>
<p>&#8220;Mereka jangan sampai diabaikan oleh pemerintah, kalau ada pejabat yang diberhentikan kan kasian keluarganya, begitu pula dengan tenaga honor, mereka juga ada tanggungan keluarga yang harus dihidupi. Kalau kita abaikan nasib mereka pasti ada ratusan orang yang menderita, itu kan tidak boleh. Sekali lagi tugas pemerintah kan mensejahterakan rakyat sesuai perintah UUD 1945, &#8220;ucapnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/sejumlah-tenaga-honor-ditolak-anton-natun-pemerintah-langgar-undang-undang/">Sejumlah Tenaga Honor Ditolak, Anton Natun : Pemerintah Langgar Undang &#8211; undang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
