Oelamasi, KI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi untuk membahas nasib 235 honorer yang tidak terakomodir dalam pendataan ulang pegawai non ASN, Senin (31/10/2022) di ruang sidang utama DPRD menghasilkan tiga rekomendasi.
RDP gabungan komisi di pimpin Wakil Ketua DPRD Johanes Mase serta turut dihadiri oleh Ketua DPRD Daniel Taimenas, Wakil Ketua DPRD Sofia Malelak – de Haan serta para anggota DPRD lainnya. Pemerintah Kabupaten Kupang diwakili oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Johanes Mase selaku pimpinan sidang mengatakan dasar dilakukannya RDP karena pengaduan beberapa pegawai honorer yang tidak terakomodir dalam pendataan ulang pegawai non ASN lantaran formasi jabatan pengemudi, tenaga kebersihan dan tenaga pengamanan terhapus dari draft pendaftaran.
“Banyak keluhan disampaikan oleh pegawai yang tidak terakomodir, maka BPSDM diundang untuk berdiskusi. Dan harus ada jalan keluar demi selamatkan anak bangsa yang selama ini mengabdi,”Ungkapnya.
Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Pandapotan Sialagan menjelaskan, pendataan ulang pegawai non ASN dilakukan mulai tanggal 01 – 30 September 2022 dan jumlah pegawai non ASN di Kabupaten Kupang sebanyak 3020 orang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












