Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

RDP Bahas Nasib Honorer, DPRD dan Pemkab Kupang Hasilkan Tiga Rekomendasi

kabar-independen.com
IMG 20221031 204727 scaled

Oelamasi, KI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi untuk membahas nasib 235 honorer yang tidak terakomodir dalam pendataan ulang pegawai non ASN, Senin (31/10/2022) di ruang sidang utama DPRD menghasilkan tiga rekomendasi.

RDP gabungan komisi di pimpin Wakil Ketua DPRD Johanes Mase serta turut dihadiri oleh Ketua DPRD Daniel Taimenas, Wakil Ketua DPRD Sofia Malelak – de Haan serta para anggota DPRD lainnya. Pemerintah Kabupaten Kupang diwakili oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Johanes Mase selaku pimpinan sidang mengatakan dasar dilakukannya RDP karena pengaduan beberapa pegawai honorer yang tidak terakomodir dalam pendataan ulang pegawai non ASN lantaran formasi jabatan pengemudi, tenaga kebersihan dan tenaga pengamanan terhapus dari draft pendaftaran.

“Banyak keluhan disampaikan oleh pegawai yang tidak terakomodir, maka BPSDM diundang untuk berdiskusi. Dan harus ada jalan keluar demi selamatkan anak bangsa yang selama ini mengabdi,”Ungkapnya.

Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Pandapotan Sialagan menjelaskan, pendataan ulang pegawai non ASN dilakukan mulai tanggal 01 – 30 September 2022 dan jumlah pegawai non ASN di Kabupaten Kupang sebanyak 3020 orang.

Baca Juga :  Hantu Bagi Petani itu Bernama Kelangkaan Pupuk

Berdasarkan arahan Kemenpan-RB melalui surat yang diterima BKPSDM bahwa pendataan ulang pegawai non ASN juga diberlakukan kepada seluruh tenaga honorer yang penghasilannya dibayarkan dari sumber dana APBN maupun APBD.

Jumlah tenaga kontrak yang terdaftar kata Pandapotan Sialagan sebanyak 5.209 orang yang terdiri dari honorer kategori II sebanyak 250 orang yang telah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional. Jumlah pegawai non ASN yang terdata sebanyak 4.959 orang.

Ia mengatakan, uji publik dilakukan terhitung tanggal 01 – 10 Oktober 2022, dalam masa itu ternyata Kemenpan-RB mengeluarkan surat per tanggal 7 Oktober 2022 bahwa pendataan ulang yang dilakukan tidak sesuai dengan jabatan yang diinginkan.

“Sehingga itu kami keluarkan sesuai perintah dari Kemenpan-RB dan BKN karena itu tidak masuk kategori non ASN, jumlahnya ada 235 orang yang kita keluarkan,”tambahnya.

Kemenpan-RB mensyaratkan dalam suratnya dengan perihal jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN dilingkungan instansi pemerintah, bahwa terdapat beberapa jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan atau sejenisnya di seluruh Indonesia sebanyak 152.803 orang. Untuk Kabupaten Kupang sendiri terdapat sebanyak 235 orang tergolong tiga kategori tersebut sehingga BKPSDM harus mengeluarkan mereka itu.

Baca Juga :  Tinjau Pekerjaan Jalan Kuledoki, Anggota DPRD Ingin Pastikan Kualitas

Johanes Mase selaku pimpinan sidang selanjutnya kemudian memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk mengajukan pertanyaan serta tawaran solusi. Dari sekian banyak pertanyaan dari anggota DPRD termasuk dari pimpinan DPRD maka disimpulkan tiga poin penting sebagai rekomendasi RDP yakni :

Pertama : Surat Keputusan Bupati Kupang tentang pegawai honorer bila ada catatan tentang pembagian tugas di masing-masing OPD, maka untuk memperlancar proses administrasi sebaiknya ditiadakan karena perekrutan tenaga honorer tanpa menyebutkan tugas.

Kedua : birokrasi sistem pendataan harus jelas dan diharapkan OPD bersangkutan menyiapkan data base secara terperinci dan disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam kepentingan pengawasan.

Ketiga : BKPSDM bersama pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke Kemenpan-RB guna berbicara tentang data base khususnya 235 orang honorer yang belum terakomodir. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.