Johanes Mase selaku pimpinan sidang selanjutnya kemudian memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk mengajukan pertanyaan serta tawaran solusi. Dari sekian banyak pertanyaan dari anggota DPRD termasuk dari pimpinan DPRD maka disimpulkan tiga poin penting sebagai rekomendasi RDP yakni :
Pertama : Surat Keputusan Bupati Kupang tentang pegawai honorer bila ada catatan tentang pembagian tugas di masing-masing OPD, maka untuk memperlancar proses administrasi sebaiknya ditiadakan karena perekrutan tenaga honorer tanpa menyebutkan tugas.
Kedua : birokrasi sistem pendataan harus jelas dan diharapkan OPD bersangkutan menyiapkan data base secara terperinci dan disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam kepentingan pengawasan.
Ketiga : BKPSDM bersama pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke Kemenpan-RB guna berbicara tentang data base khususnya 235 orang honorer yang belum terakomodir. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












