Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Sejumlah Tenaga Honor Ditolak, Anton Natun : Pemerintah Langgar Undang – undang

kabar-independen.com
IMG 20220317 WA0028

Oelamasi, KI – Sejumlah tenaga honorer tidak terakomodir dalam pendataan ulang tenaga non ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lantaran formasi jabatan pengemudi dan tenaga kebersihan telah dihapus oleh Kemenpan-RB.

“Itu sebenarnya tidak boleh, karena mereka sudah mengabdi cukup lama, pemerintah harus berusaha perbaiki dan kirimkan kembali ke pemerintah pusat,”ujar Anton Natun, Rabu (26/10/2022) melalui sambungan telepon.

Anton Natun menegaskan, Negara wajib memberikan kesejahteraan dan penghidupan yang layak kepada seluruh rakyat sesuai amanat Pasar 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Tugas utama pemerintah kata Anton Natun, pemerintah wajib memberikan kesejahteraan dan penghidupan yang layak, disinilah tugas utama pemerintah dan mesti berusaha memperbaiki serta mengirimkan kembali ke Kemenpan-RB. Dengan adanya otonomi daerah maka wajib perintah pusat memperhatikan hak – hak daerah.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Bangun Keluarga, Aurum Titu Eki Lantik Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Kupang

“Mereka jangan sampai diabaikan oleh pemerintah, kalau ada pejabat yang diberhentikan kan kasian keluarganya, begitu pula dengan tenaga honor, mereka juga ada tanggungan keluarga yang harus dihidupi. Kalau kita abaikan nasib mereka pasti ada ratusan orang yang menderita, itu kan tidak boleh. Sekali lagi tugas pemerintah kan mensejahterakan rakyat sesuai perintah UUD 1945, “ucapnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung