Oelamasi, KI – Sejumlah tenaga honorer tidak terakomodir dalam pendataan ulang tenaga non ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lantaran formasi jabatan pengemudi dan tenaga kebersihan telah dihapus oleh Kemenpan-RB.
“Itu sebenarnya tidak boleh, karena mereka sudah mengabdi cukup lama, pemerintah harus berusaha perbaiki dan kirimkan kembali ke pemerintah pusat,”ujar Anton Natun, Rabu (26/10/2022) melalui sambungan telepon.
Anton Natun menegaskan, Negara wajib memberikan kesejahteraan dan penghidupan yang layak kepada seluruh rakyat sesuai amanat Pasar 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tugas utama pemerintah kata Anton Natun, pemerintah wajib memberikan kesejahteraan dan penghidupan yang layak, disinilah tugas utama pemerintah dan mesti berusaha memperbaiki serta mengirimkan kembali ke Kemenpan-RB. Dengan adanya otonomi daerah maka wajib perintah pusat memperhatikan hak – hak daerah.
“Mereka jangan sampai diabaikan oleh pemerintah, kalau ada pejabat yang diberhentikan kan kasian keluarganya, begitu pula dengan tenaga honor, mereka juga ada tanggungan keluarga yang harus dihidupi. Kalau kita abaikan nasib mereka pasti ada ratusan orang yang menderita, itu kan tidak boleh. Sekali lagi tugas pemerintah kan mensejahterakan rakyat sesuai perintah UUD 1945, “ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Kupang disebutnya gagal apabila tidak mampu mensejahterakan rakyatnya. Maka langkah yang seharusnya ditempuh pemerintah adalah mengakomodir para tenaga honorer tersebut sebagaimana kewenangan yang diatur dalam peraturan tentang otonomi daerah.
“Tidak ada pejabat yang berhasil tanpa pegawai – pegawai kecil itu, tanpa tenaga honor tidak ada pejabat yang bisa berhasil. Pejabat apa bisa antar surat atau ke Amfoang sopir mobil sendiri, pejabat itu hanya duduk dan tandatangan saja, tanpa pegawai itu kinerja pejabat tidak mungkin berhasil,”bebernya.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kupang ini minta pemerintah secara utuh melihat kondisi ini sehingga terciptanya pemerintahan yang utuh demi memberi pelayanan prima kepada rakyat. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.