Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Nasib Tenaga Honor Terkatung-katung, Anggota Sayangkan Sikap Diam Ketua DPRD

kabar-independen.com
EF8C4A11 A518 4810 9492 E4A96CB891CC

Oelamasi, KI – Nasib ratusan tenaga honorer yang memangku jabatan sebagai pengemudi dan tenaga kebersihan kini terkatung-katung antara pasrah atau menanti kebijakan serta solusi baik dari pemerintah maupun keputusan politik lembaga DPRD.

DPRD secara kelembagaan hingga hari ini belum jelas apa sikap politiknya. Tercatat tiga orang anggota DPRD telah bereaksi keras menyikapi persoalan para tenaga honorer, anehnya hingga saat ini Ketua DPRD Kabupaten Kupang belum juga melontarkan pernyataan resmi soal apa langkah dari lembaga.

Sikap apatis Ketua DPRD mendapat kritikan keras dari Anton Natun yang dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga :  Perkerasan Jalan di Desa Kotabes Membuka Akses Transportasi Menuju Lahan Pertanian

“Saya minta bapak Ketua DPRD jangan diam,”ucap Anton Natun melalui sambungan telepon.

Menurut Anton Natun, Ketua DPRD seharusnya segera mengambil langkah taktis sebagai wujud kepedulian terhadap nasib sejumlah tenaga honorer. Harus ada langkah-langkah untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam pendataan ulang pegawai non ASN oleh BKPSDM.

“Mereka itu ada doa dan kerja keras untuk masa depan juga, mereka juga ada tanggungan keluarga yang harus dihidupi, ketika kita ‘bunuh’ mereka berarti ada ratusan orang akan menderita,”ujarnya.

Baca Juga :  Lansia dan Kemiskinan Ekstrim diprioritaskan Sebagai Penerima BLT di Desa Tuapukan Kupang Timur

Tugas pemerintahan termasuk lembaga DPRD yakni mensejahterakan kehidupan rakyat sesuai perintah pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Sementara itu, Daniel Taimenas Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (27/102022) belum memberikan respon. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ketua DPRD tidak berhasil dihubungi. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.