Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

BKPSDM Kabupaten Kupang Kembali Lakukan Blunder, Seleksi PPPK Tahap II Kacau Balau

kabar-independen.com
IMG 20250109 WA0028

Oelamasi, KI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang-NTT blunder alias kembali melakukan kelalaian hingga berakibat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II menjadi kacau balau.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber pada Jumat (28/03) menyebutkan, BKPSDM pada proses seleksi PPPK tahap II melakukan kelalaian fatal. Bukan cuma itu, kebijakan yang diambil BKPSDM pun menyalahi regulasi yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelalaian pertama adalah saat BKPSDM mengeluarkan pemberitahuan seleksi tidak ada satu syarat pun bahwa pelamar yang merupakan tenaga non ASN harus menyertakan Surat Keputusan Bupati.

Baca Juga :  Pemkab Kupang Bayar Gaji PPPK Hanya Satu Bulan, Anita Jacoba Gah Soroti Kinerja Pemerintah

Anehnya, BKPSDM tiba-tiba merubah syarat seleksi harus ada SK Bupati bagi mereka yang melamar. Padahal, setelah pengumuman seleksi terdapat sekitar seribu orang lebih tenaga non ASN sudah mendaftar dan pada akhirnya mereka semua disebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Kelalaian kedua, kebijakan menjadikan SK Bupati sebagai syarat bagi pelamar ternyata menyalahi regulasi yang berlaku. Sesuai Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024.

Baca Juga :  Korban Seroja di Oesena Butuh Solusi, Administrasi Bukan Urusan Masyarakat

Pada Diktum ke empat Keputusan nomor 347 itu disebutkan bahwa yang dimaksud tenaga non ASN adalah pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah paling lambat 2 tahun terakhir secara terus menerus.