Oelamasi, KI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang-NTT blunder alias kembali melakukan kelalaian hingga berakibat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II menjadi kacau balau.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber pada Jumat (28/03) menyebutkan, BKPSDM pada proses seleksi PPPK tahap II melakukan kelalaian fatal. Bukan cuma itu, kebijakan yang diambil BKPSDM pun menyalahi regulasi yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelalaian pertama adalah saat BKPSDM mengeluarkan pemberitahuan seleksi tidak ada satu syarat pun bahwa pelamar yang merupakan tenaga non ASN harus menyertakan Surat Keputusan Bupati.
Anehnya, BKPSDM tiba-tiba merubah syarat seleksi harus ada SK Bupati bagi mereka yang melamar. Padahal, setelah pengumuman seleksi terdapat sekitar seribu orang lebih tenaga non ASN sudah mendaftar dan pada akhirnya mereka semua disebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Kelalaian kedua, kebijakan menjadikan SK Bupati sebagai syarat bagi pelamar ternyata menyalahi regulasi yang berlaku. Sesuai Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024.
Pada Diktum ke empat Keputusan nomor 347 itu disebutkan bahwa yang dimaksud tenaga non ASN adalah pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah paling lambat 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.