Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum ASN di Kabupaten Kupang Terpidana Kasus Pencabulan Masih Menerima Gaji, Indikasi Ada Peran Ordal

kabar-independen.com
simbol penahanan penjahat dengan seorang pria dipenjara di sel
Foto Ilustrasi/Net

Oelamasi, KI – Di Kabupaten Kupang-NTT terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi terpidana kasus pencabulan terhadap anak, namun yang bersangkutan hingga saat ini masih aktif dan bahkan masih menerima gaji secara utuh

Herson Aseriel Pinat oknum ASN yang diketahui mengabdi sebagai guru disalah satu sekolah dasar di Kecamatan Takari ini masih bebas menikmati gaji walaupun dirinya sudah mendekam dalam penjara berdasarkan keputusan inkrah.

Informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber terpercaya yang enggan namanya dipublikasi menyebutkan, oknum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan , memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

Baca Juga :  TOK..! Bupati Kupang Teken SK Pemecatan Seorang ASN dan Kepala Desa

Walaupun yang bersangkutan sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung nanum ditolak. Mahkamah Agung malah mengatakan putusan tingkat banding.

Sumber menjelaskan, walau sang oknum ASN sudah mendekam dalam penjara di Lapas Penfui, namun pada tahun 2021 yang bersangkutan masih menerima kenaikan pangkat III/b. Kemudahan yang diperoleh oknum ASN terpidana kasus asusila ini diduga kuat ada peran orang dalam (Ordal ) di BKPSDM Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Sejumlah Tenaga Honor Ditolak, Anton Natun : Pemerintah Langgar Undang - undang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Yorhans Liu selaku Kabid Penilaian Kinerja Aparatus dan Penghargaan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (12/02) mengaku belum memperoleh laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tempat ASN ini bernaung.