Oelamasi, KI – Di Kabupaten Kupang-NTT terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi terpidana kasus pencabulan terhadap anak, namun yang bersangkutan hingga saat ini masih aktif dan bahkan masih menerima gaji secara utuh
Herson Aseriel Pinat oknum ASN yang diketahui mengabdi sebagai guru disalah satu sekolah dasar di Kecamatan Takari ini masih bebas menikmati gaji walaupun dirinya sudah mendekam dalam penjara berdasarkan keputusan inkrah.
Informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber terpercaya yang enggan namanya dipublikasi menyebutkan, oknum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan , memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
Walaupun yang bersangkutan sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung nanum ditolak. Mahkamah Agung malah mengatakan putusan tingkat banding.
Sumber menjelaskan, walau sang oknum ASN sudah mendekam dalam penjara di Lapas Penfui, namun pada tahun 2021 yang bersangkutan masih menerima kenaikan pangkat III/b. Kemudahan yang diperoleh oknum ASN terpidana kasus asusila ini diduga kuat ada peran orang dalam (Ordal ) di BKPSDM Kabupaten Kupang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Yorhans Liu selaku Kabid Penilaian Kinerja Aparatus dan Penghargaan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (12/02) mengaku belum memperoleh laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tempat ASN ini bernaung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.