Oelamasi KI – Kuat dugaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang-NTT hingga kini mendiamkan sejumlah kasus hukum dan Indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kupang.
Sejatinya, BKPSDM sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin ASN termasuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap siapapun yang terlibat kasus hukum dan telah inkrah serta pelanggaran disiplin ternyata tidak sesuai harapan.
Data dan informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta agar namanya tidak dipublikasi, Rabu (26/03) melalui sambungan telepon, membeberkan sejumlah nama ASN yang terlibat kasus hukum serta pelanggaran disiplin namun belum tersentuh sanksi oleh BKPSDM.
“BKPSDM sengaja lupakan kasus yang melibatkan ASN, makanya sampai sekarang mereka itu aman-aman saja,”ungkap sumber.
Sumber menyebutkan, setidaknya terdapat 12 nama bermasalah hingga saat ini belum tersentuh sanksi sebagaimana diatur dalam regulasi tentang disiplin ASN. Bahkan, rata-rata masih menerima hak keuangan sebagai ASN.
Sumber kemudian membeberkan inisial ASN dan PPPK antara lain :
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.