Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Hanya Ada di Kabupaten Kupang, ASN Terpidana Kasus Asusila Bebas Nikmati Gaji, BKPSDM Baru Ajukan Pertimbangan Teknis ke BKN

kabar-independen.com
IMG 20250324 154937
Plt Sekretaris Daerah Marthen Rahakbaw bersama Kanan BKPSDM Dina Masneno saat memberikan keterangan pers, Senin 24 Maret 2025.

Oelamasi, KI – Seorang ASN Terpidana 15 tahun kasus asusila sejak tahun 2022 masih bebas menikmati gajinya, sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) baru sebatas mengajukan pertimbangan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN ) di Jakarta. Fenomena ini hanya terjadi di Kabupaten Kupang-NTT.

Kaban BKPSDM Kabupaten Kupang Dina Masneno ketika memberikan keterangan pers, Senin (24/03) di ruang kerja Sekretaris Daerah malah menyalahkan bahkan menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lalai tidak memberikan informasi kepada BKPSDM.

“Setelah ada informasi di media, kami membangun komunikasi dengan dinas pendidikan tetapi mereka juga tidak memiliki salinan putusan pengadilan, kami juga komunikasi dengan pengadilan tapi belum dapat, ternyata dinas pendidikan dapat salinan putusan dari istri bersangkutan sehingga dikirim kepada kami,”ucapnya santai.

Baca Juga :  Kadis PMD Perintahkan Camat AOT Revisi Hasil Seleksi Perangkat Desa

Dirinya mengaku telah mengusulkan ke BKN untuk diperoleh pertimbangan teknis untuk pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca Juga :  Nike Invented Self-Lacing Sneakers Because the Future Is Now

Terkait dengan gaji yang masih dinikmati utuh oleh terpidana tersebut, dirinya mengatakan pengembalian gaji menjadi kewenangan dinas pendidikan selaku induk dari terpidana itu.

“Yang memberikan gaji itu adalah dinas pendidikan, karena Tidka tahu maka mereka berikan gaji,”ungkapnya.