Oelamasi, KI – Seorang ASN Terpidana 15 tahun kasus asusila sejak tahun 2022 masih bebas menikmati gajinya, sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) baru sebatas mengajukan pertimbangan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN ) di Jakarta. Fenomena ini hanya terjadi di Kabupaten Kupang-NTT.
Kaban BKPSDM Kabupaten Kupang Dina Masneno ketika memberikan keterangan pers, Senin (24/03) di ruang kerja Sekretaris Daerah malah menyalahkan bahkan menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lalai tidak memberikan informasi kepada BKPSDM.
“Setelah ada informasi di media, kami membangun komunikasi dengan dinas pendidikan tetapi mereka juga tidak memiliki salinan putusan pengadilan, kami juga komunikasi dengan pengadilan tapi belum dapat, ternyata dinas pendidikan dapat salinan putusan dari istri bersangkutan sehingga dikirim kepada kami,”ucapnya santai.
Dirinya mengaku telah mengusulkan ke BKN untuk diperoleh pertimbangan teknis untuk pemberhentian dengan tidak hormat.
Terkait dengan gaji yang masih dinikmati utuh oleh terpidana tersebut, dirinya mengatakan pengembalian gaji menjadi kewenangan dinas pendidikan selaku induk dari terpidana itu.
“Yang memberikan gaji itu adalah dinas pendidikan, karena Tidka tahu maka mereka berikan gaji,”ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.