Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Hanya Ada di Kabupaten Kupang, ASN Terpidana Kasus Asusila Bebas Nikmati Gaji, BKPSDM Baru Ajukan Pertimbangan Teknis ke BKN

kabar-independen.com
IMG 20250324 154937
Plt Sekretaris Daerah Marthen Rahakbaw bersama Kanan BKPSDM Dina Masneno saat memberikan keterangan pers, Senin 24 Maret 2025.

BKPSDM kata dia sedang menunggu pertimbangan teknis dari BKN untuk proses pemecatan.

Pernah diberitakan sebelumnya, Oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang-NTT terpidana kasus pencabulan terhadap anak hingga saat ini masih aktif sebagai ASN dan makan gaji buta.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Walaupun sudah mendekam dalam penjara selama 15 tahun, Herson Aseriel Pinat belum tersentuh proses pemberhentian dengan tidak hormat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga :  Asyik Cari Ikan di Danau Tuadale, Warga Kupang Barat Diterkam Buaya

Berdasarkan salinan putusan pengadilan yang ditemukan media ini, Senin (17/02) dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa Herson Aseriel Pinat oleh Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Olm tanggal 21 Juli 2020 divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda seratus juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Sumber menyebutkan, usai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Herson Aseriel Pinat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang untuk untuk meminta pemeriksaan ulang putusan pengadilan tingkat pertama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang nomor 52/PID/2020/PT KPG tanggal 10 September 2020 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung