Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Hanya Ada di Kabupaten Kupang, ASN Terpidana Kasus Asusila Bebas Nikmati Gaji, BKPSDM Baru Ajukan Pertimbangan Teknis ke BKN

kabar-independen.com
IMG 20250324 154937
Plt Sekretaris Daerah Marthen Rahakbaw bersama Kanan BKPSDM Dina Masneno saat memberikan keterangan pers, Senin 24 Maret 2025.

Tidak cukup sampai disitu, Herson Aseriel Pinat kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Selanjutnya dalam putusan nomor 1100.K/Pid.Sus/2021, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon atau terdakwa Herson Aseriel Pinat.

Informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan bahwa Herson Aseriel Pinat sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga putusan inkrah Pengadilan Negeri Oelamasi, yang bersangkutan masih menerima gaji utuh sampai bulan Desember 2024.

Baca Juga :  Asyik Cari Ikan di Danau Tuadale, Warga Kupang Barat Diterkam Buaya

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung