Tidak cukup sampai disitu, Herson Aseriel Pinat kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Selanjutnya dalam putusan nomor 1100.K/Pid.Sus/2021, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon atau terdakwa Herson Aseriel Pinat.
Informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan bahwa Herson Aseriel Pinat sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga putusan inkrah Pengadilan Negeri Oelamasi, yang bersangkutan masih menerima gaji utuh sampai bulan Desember 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












