Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Indikasi Oknum Honorer Palsukan Dokumen Untuk Seleksi PPPK Tahap II, Dinkes Layangkan Surat Keberatan

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
Foto ilustrasi PPPK
Foto Ilustrasi/Net

Oelamasi, KI – Indikasi kuat seorang oknum honorer palsukan dokumen administrasi untuk ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025. Mendapati hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang-NTT langsung layangkan surat keberatan.

Pemerintah Kabupaten Kupang diketahui telah mengumumkan sebanyak 1.115 orang honorer dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK, satu diantaranya terindikasi gunakan dokumen Aspal (Asli tapi Palsu).

Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas dr. Desemiyety Ngatriany, Rabu (19/03) melalui sambungan telepon mengatakan, oknum yang diduga menggunakan dokumen palsu itu berinisial JPN.

Baca Juga :  Bupati Kupang Terpilih Kritisi Rekrutmen PPPK, Terindikasi Ada Permainan Politik

Oknum JPN kata dia melamar sebagai PPPK di RSUD Naibonat Kelas C bagian tata usaha ternyata telah diberhentikan pada bulan September 2024 lantaran pada bulan Juni – Agustus tidak masuk bekerja.

Namun lanjut dia, JPN untuk kepentingan pemenuhan syarat administrasi seleksi PPPK, JPN diduga kuat memalsukan surat keterangan aktif bekerja. Dalam surat keterangan tersebut, JPN diduga memalsukan paraf pejabat administratif serta tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Breldy Angela Lerrick, Wakil NTT di Ajang Pemilihan Putri Indonesia

Bukan cuma itu, nomor surat yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2024 yang diduga palsu itu pun ternyata tidak sesuai dengan nomor surat keluar pada Dinas Kesehatan.