Berikut petikan surat tersebut, Sehubungan dengan ketidakhadiran Pegawai Kontrak Daerah atas nama JPN dalam melaksanakan tugas di OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang selama Bulan Juni, Juli dan Agustus 2024, dan telah dilakukan Pemblokiran gaji yang bersangkutan (Daftar Hadir terlampir) maka kami mohon pertimbangan Bapak untuk pemberhentian kontrak pegawai tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












