Oelamasi, KI – Oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang-NTT terpidana kasus pencabulan terhadap anak hingga saat ini masih aktif sebagai ASN dan makan gaji buta.
Walaupun sudah mendekam dalam penjara selama 15 tahun, Herson Aseriel Pinat belum tersentuh proses pemberhentian dengan tidak hormat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Berdasarkan salinan putusan pengadilan yang ditemukan media ini, Senin (17/02) dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa Herson Aseriel Pinat oleh Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Olm tanggal 21 Juli 2020 divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda seratus juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Sumber menyebutkan, usai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Herson Aseriel Pinat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang untuk untuk meminta pemeriksaan ulang putusan pengadilan tingkat pertama.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang nomor 52/PID/2020/PT KPG tanggal 10 September 2020 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi.
Tidak cukup sampai disitu, Herson Aseriel Pinat kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Selanjutnya dalam putusan nomor 1100.K/Pid.Sus/2021, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon atau terdakwa Herson Aseriel Pinat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.