Tindakan Camat Amabi oefeto Timur apabila tidak direspon dengan cepat oleh Bupati kupang melalui Kadis PMD dan Lembaga DPRD maka dipastikan akan menimbulkan kerugian kepada peserta seleksi perangkat desa yang telah memiliki nilai tertinggi.
Para peserta yang memiliki nilai tertinggi namun digugurkan oleh Camat berdasarkan seleksi wawancara yang bukan merupakan syarat penilaian akhir sesuai dengan amanat Perbup Nomor 5 Tahun 2021 jelas-jelas merupakan tindakan maladministrasi.
Tindakan Camat AOT kata dia dapat dilaporkan kepada Ombudsman RI sebagai lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU RI Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Apabila Camat Amabi Oefeto Timur tetap bersih keras untuk merekomendasikan pelantikan kepada peserta hasil seleksi yang dinilai cacat prosedural tersebut maka upaya hukum dapat ditempuh oleh Peserta yang merasa dirugikan di Pengadilan Tata usaha Negara Kupang.
Sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang bersama TIM, menyatakan diri siap untuk membantu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kecil yang hak-haknya ditindas oleh oknum pejabat. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












