Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Praktisi Hukum Nilai Tindakan Camat AOT Cacat Hukum

kabar-independen.com
IMG 20210828 222134

Oelamasi, KI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang menilai tindakan Camat AOT yang mengeliminasi calon perangkat desa Nunmafo menggunakan nilai wawancara sebagai tindakan yang cacat hukum dan sewenang-wenang.

Ferdy Boymau, SH, MH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Jumat (27/08/2021) mengatakan, tindakan Camat Amabi Oefeto Timur untuk melakukan seleksi wawancara dan mengeliminasi peserta seleksi yang memiliki nilai tertinggi sangat bertentangan dengan regulasi.

Ia mengatakan, tindakan Camat AOT bertentangan dengan Perda Kabupaten Kupang Nomor 3 tahun 2019 Jo Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara pengangkatan dan pelantikan perangkat desa.

Oleh karena bertentangan dengan hukum dan tidak ada dasar hukum atas kebijakan camat tersebut maka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang sewenang-wenang oleh pejabat publik yang dikategorikan sebagai tindakan Maladministrasi.

Apabila mencermati dengan baik Perbup Nomor 5 Tahun 2021, Camat hanya berwenang untuk merekomendasikan peserta yang memiliki nilai akhir tertinggi untuk dilantik oleh Kepala desa. Apabila Camat berdasarkan hasil verifikasi berkas, ditemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia ditingkat desa maka camat dapat merekomendasikan untuk melakukan seleksi ulang ditingkat desa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung