Oelamasi, KI –Polres Kupang Polda NTT dinilai lambat dan terkesan tidak profesional ungkap laporan kasus pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Bipolo Kecamatan Sulamu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Johanis Mase, Jumat (1/06) malam melalui sambungan telepon seluler mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polres Kupang yang menangani kasus ini.
Laporan polisi Nomor STPL/B/109/IV/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 14 April 2024 hingga kini mengendap di Polres Kupang.
Penyidik yang menangani kasus ini kata Johanis Mase Tidka dapat dihubungi oleh keluarga korban untuk sekedar mengetahui sejauh mana perkembangan kasus.
Tiga orang korban pengeroyokan pun telah membuat visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk melengkapi bukti, tetapi sayangnya tidak juga ada perkembangan hingga saat ini.
Johanis Mase mengungkapkan, tiga orang yang menjadi korban pengeroyokan bersama keluarga memendam rasa kecewa terhadap kinerja Polres Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.