“Saya datang bertemu dengan Kasi Pidum untuk menanyakan perkembangan kasus yang saya laporkan, jawaban dari beliau bahwa sementara pelajari berkas karena baru terima seminggu yang lalu, dari situ beliau akan info ke penyidik,”ungkap Yohanis Yap.
Dirinya mengaku sudah memberikan penjelasan kepada Kasi Pidum terkait kronologis kejadian tindak pidana pencurian anakan pisang Cavendish.
Yohanis Yap berharap kasus ini diproses tuntas agar dirinya memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Penetapan tersangka terhadap GT terasa janggal, lantaran pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Kesatu KUHP yang dipakai oleh penyidik menetapkan GT sebagai tersangka tunggal.
Pasal yang digunakan oleh penyidik kata Yohanis Yap seharusnya bukan hanya GT yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal, ada terduga pelaku lain yang berperan sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan serta turut serta melakukan pencurian anakan pisang Cavendish.
Ia juga berharap kasusnya disediakan dengan cepat sebab proses penyidikan oleh penyidik Polres Kupang sudah satu tahun lamanya baru dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri.

Diberitakan sebelumnya, Tim penasehat hukum tersangka GT dari LBH Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang menentang keras penetapan tersangka tunggal terhadap kliennya tanpa terlebih dahulu melihat fakta-fakta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












