Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemilik Anakan Pisang Cavendish Minta APH Dalami Indikasi Korupsi di Distan Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
IMG 20240131 095727

“Saya datang bertemu dengan Kasi Pidum untuk menanyakan perkembangan kasus yang saya laporkan, jawaban dari beliau bahwa sementara pelajari berkas karena baru terima seminggu yang lalu, dari situ beliau akan info ke penyidik,”ungkap Yohanis Yap.

Dirinya mengaku sudah memberikan penjelasan kepada Kasi Pidum terkait kronologis kejadian tindak pidana pencurian anakan pisang Cavendish.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Yohanis Yap berharap kasus ini diproses tuntas agar dirinya memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Penetapan tersangka terhadap GT terasa janggal, lantaran pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Kesatu KUHP yang dipakai oleh penyidik menetapkan GT sebagai tersangka tunggal.

Baca Juga :  Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding

Pasal yang digunakan oleh penyidik kata Yohanis Yap seharusnya bukan hanya GT yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal, ada terduga pelaku lain yang berperan sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan serta turut serta melakukan pencurian anakan pisang Cavendish.

Ia juga berharap kasusnya disediakan dengan cepat sebab proses penyidikan oleh penyidik Polres Kupang sudah satu tahun lamanya baru dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri.

Diberitakan sebelumnya, Tim penasehat hukum tersangka GT dari LBH Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang menentang keras penetapan tersangka tunggal terhadap kliennya tanpa terlebih dahulu melihat fakta-fakta.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung