Oelamasi, KI – Pemilik anakan pisang Cavendish selaku korban pencurian minta Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan dalami indikasi korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kupang.
Yohanis Yap selaku pemilik sekaligus korban pencurian anakan pisang Cavendish, Selasa (30/01/2024) saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mengatakan, kasus pencurian 400 anakan pisang Cavendish miliknya berawal adanya proyek pengadaan anakan pisang di Dinas Pertanian.
Dirinya menyebut ada hubungan sebab akibat antara proyek pengadaan anakan pisang senilai Rp 49 juta dengan kasus pencurian yang dialaminya. Oleh karena itu, ia minta APH mendalami, mengusut proyek pengadaan tersebut yang dinilainya terdapat indikasi korupsi.
Menurut Yohanis Yap, proses pembayaran kepada CV. Alamis sebagai pelaksana proyek pengadaan yang ditunjuk langsung oleh Dinas Pertanian terjadi sekitar tanggal 20 Desember 2022, tetapi pada saat itu anakan pisang belum tersedia namun pembayaran kepada pihak ketiga sudah lunas seluruhnya pada tanggal tersebut.
“Saat pembayaran lunas tanggal 20 Desember 2022 itu anakan pisang belum ada,”ungkapnya.
Ketika ditanya kepentingannya mendatangi Kejaksaan Negeri, Yohanis Yap mengatakan ingin meminta penjelasan dari Kasi Pidana Umum sejauhmana perkembangan kasus pencurian yang dilaporkannya di Polres Kupang pada tanggal 14 Januari 2023 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












