Oelamasi, KI – Pemilik anakan pisang Cavendish selaku korban pencurian minta Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan dalami indikasi korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kupang.
Yohanis Yap selaku pemilik sekaligus korban pencurian anakan pisang Cavendish, Selasa (30/01/2024) saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mengatakan, kasus pencurian 400 anakan pisang Cavendish miliknya berawal adanya proyek pengadaan anakan pisang di Dinas Pertanian.
Dirinya menyebut ada hubungan sebab akibat antara proyek pengadaan anakan pisang senilai Rp 49 juta dengan kasus pencurian yang dialaminya. Oleh karena itu, ia minta APH mendalami, mengusut proyek pengadaan tersebut yang dinilainya terdapat indikasi korupsi.
Menurut Yohanis Yap, proses pembayaran kepada CV. Alamis sebagai pelaksana proyek pengadaan yang ditunjuk langsung oleh Dinas Pertanian terjadi sekitar tanggal 20 Desember 2022, tetapi pada saat itu anakan pisang belum tersedia namun pembayaran kepada pihak ketiga sudah lunas seluruhnya pada tanggal tersebut.
“Saat pembayaran lunas tanggal 20 Desember 2022 itu anakan pisang belum ada,”ungkapnya.
Ketika ditanya kepentingannya mendatangi Kejaksaan Negeri, Yohanis Yap mengatakan ingin meminta penjelasan dari Kasi Pidana Umum sejauhmana perkembangan kasus pencurian yang dilaporkannya di Polres Kupang pada tanggal 14 Januari 2023 lalu.
“Saya datang bertemu dengan Kasi Pidum untuk menanyakan perkembangan kasus yang saya laporkan, jawaban dari beliau bahwa sementara pelajari berkas karena baru terima seminggu yang lalu, dari situ beliau akan info ke penyidik,”ungkap Yohanis Yap.
Dirinya mengaku sudah memberikan penjelasan kepada Kasi Pidum terkait kronologis kejadian tindak pidana pencurian anakan pisang Cavendish.
Yohanis Yap berharap kasus ini diproses tuntas agar dirinya memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Penetapan tersangka terhadap GT terasa janggal, lantaran pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Kesatu KUHP yang dipakai oleh penyidik menetapkan GT sebagai tersangka tunggal.
Pasal yang digunakan oleh penyidik kata Yohanis Yap seharusnya bukan hanya GT yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal, ada terduga pelaku lain yang berperan sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan serta turut serta melakukan pencurian anakan pisang Cavendish.
Ia juga berharap kasusnya disediakan dengan cepat sebab proses penyidikan oleh penyidik Polres Kupang sudah satu tahun lamanya baru dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri.
Diberitakan sebelumnya, Tim penasehat hukum tersangka GT dari LBH Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang menentang keras penetapan tersangka tunggal terhadap kliennya tanpa terlebih dahulu melihat fakta-fakta.
Menurut Yondris Tuka, SH. salah satu tim Advokat LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Sabtu (20/01/2024) tegas mengatakan, tidak benar GT sebagai orang yang menyuruh mengambil anakan pisang milik korban Yohanes Yap. Justru sebaliknya GT adalah orang yang berulang kali melarang agar tidak boleh mengambil anakan pisang tersebut apabila tidak ada komunikasi dengan korban selaku pemilik. Hal ini dibuktikan adanya chatingan antara GT dengan AJ selaku Kepala Dinas Pertanian.
Orang yang diduga kuat menyuruh mengambil pisang milik korban kata tim penasehat hukum adalah AJ selaku kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh ibu A penjaga kebun pisang cavendish milik korban.
Lebih lanjut menurutnya, ketika itu RM dan R bersama dengan beberapa orang lainnya yang tidak dikenal oleh ibu A datang ke lokasi anakan pisang dan RM menyampaikan bahwa mereka datang untuk mengambil anakan pisang atas perintah dari AJ yang katanya sudah berkomunikasi dengan Bos atau pemilik pisang.
Hal menarik dikemukakan oleh tim kuasa hukum bahwa anakan pisang dalam kasus yang menjerat GT merupakan proyek pengadaan Dinas Pertanian yang tidak ada hubungan apapun dengan GT sehingga sungguh sangat aneh ketika GT ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Tim penasehat hukum menyebutkan bahwa justru yang punya kepentingan dalam kasus ini adalah AJ pengguna anggaran, Mas A sebagai penyedia dan RM sebagai penerima manfaat.
Tersangka GT adalah orang yang diminta oleh AJ mencarikan anakan Pisang Cavendish, ketika pada bulan Desember 2022 secara tidak sengaja GT bertemu dengan Mas A di Dinas Pertanian saat GT mengecek bibit Padi dan Mas A mengajak GT ke ruangan Kepala Dinas Pertanian. Dalam ruangan itu, AJ menyampaikan kepada GT bahwa Dinas sedang butuh pisang Cavendish secara mendadak. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.