Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pelaksana Pekerjaan GOR Komitmen Beber Sejumlah Fakta Menarik, Apa Saja?

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240608 112036
HD saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Sabtu (08/06) di Kupang.

4. Laporan dari LSM dan Oknum Anggota Polri. HD menjelaskan, dalam surat panggilan saat dirinya masih berstatus sebagai saksi tertera bahwa kasus ini dilaporkan oleh LSM dan Oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Kupang.

“Di Suarta panggilan ada nama pelapor oknum anggota polri, tapi karena kita susah dipanggil ya kita berikan keterangan saja,”ucapnya

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

5. Disposisi melanjutkan pekerjaan. Pelaksana pekerjaan melanjutkan proyek atas dasar disposisi Bupati Kupang. Disposisi ini sebagai jawaban atas surat tertulis yang dikirimkannya karena terjadi kondisi luar biasa atau Kahar.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

6. Ada pertimbangan LKPP. Dirinya menyebut adanya pertimbangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melanjutkan pekerjaan meskipun dalam kondisi Kahar. LKPP kata dia menyatakan pekerjaan itu harus dibayarkan setelah selesai.

7. Adanya akta Van Dading. Dikatannya, setelah selesai pekerjaan 100 persen, pemerintah hendak membayar hanya 63 persen, hal ini ditolaknya dengan alasan sudah selesaikan pekerjaan seluruhnya. Pemkab kemudian mengajukan kepada Politeknik Negeri untuk dilakukan audit secara teknis.

Hasilnya kata dia, Politeknik Negeri menyatakan pekerjaan sudah sesuai dan terdapat kelebihan volume pekerjaan. Tidak cukup disitu, Pemkab baru melakukan PHO pada bulan Nopember 2020, setelah itu pun dirinya tetap meminta pembayaran namun belum terlaksana.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung