4. Laporan dari LSM dan Oknum Anggota Polri. HD menjelaskan, dalam surat panggilan saat dirinya masih berstatus sebagai saksi tertera bahwa kasus ini dilaporkan oleh LSM dan Oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Kupang.
“Di Suarta panggilan ada nama pelapor oknum anggota polri, tapi karena kita susah dipanggil ya kita berikan keterangan saja,”ucapnya
5. Disposisi melanjutkan pekerjaan. Pelaksana pekerjaan melanjutkan proyek atas dasar disposisi Bupati Kupang. Disposisi ini sebagai jawaban atas surat tertulis yang dikirimkannya karena terjadi kondisi luar biasa atau Kahar.
6. Ada pertimbangan LKPP. Dirinya menyebut adanya pertimbangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melanjutkan pekerjaan meskipun dalam kondisi Kahar. LKPP kata dia menyatakan pekerjaan itu harus dibayarkan setelah selesai.
7. Adanya akta Van Dading. Dikatannya, setelah selesai pekerjaan 100 persen, pemerintah hendak membayar hanya 63 persen, hal ini ditolaknya dengan alasan sudah selesaikan pekerjaan seluruhnya. Pemkab kemudian mengajukan kepada Politeknik Negeri untuk dilakukan audit secara teknis.
Hasilnya kata dia, Politeknik Negeri menyatakan pekerjaan sudah sesuai dan terdapat kelebihan volume pekerjaan. Tidak cukup disitu, Pemkab baru melakukan PHO pada bulan Nopember 2020, setelah itu pun dirinya tetap meminta pembayaran namun belum terlaksana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












