Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pelaksana Pekerjaan GOR Komitmen Beber Sejumlah Fakta Menarik, Apa Saja?

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240608 112036
HD saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Sabtu (08/06) di Kupang.

10. Tidak ada PHK. HD mengungkapkan tidak pernah mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

11. Ada asas manfaat. Ia menyebut, sebelum pemkab membayar kepadanya, GOR sudah digunakan dengan melaksanakan beberapa kegiatan pemerintah dan telah pula dilakukan pencatatan sebagai aset daerah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung