Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pelaksana Pekerjaan GOR Komitmen Beber Sejumlah Fakta Menarik, Apa Saja?

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240608 112036
HD saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Sabtu (08/06) di Kupang.

Tahun 2021 ujarnya, belum juga dilakukan pembayaran sampai-sampai dirinya harus menghadap Bupati Kupang untuk menyampaikan kondisi krisis keuangan yang dialaminya.

Setelah usai perubahan APBD 2021, ia lalu kembali mengajukan pembayaran, bahkan masih belum dilakukan pembayaran sampai tahun 2022. Pada akhirnya ia menggugat Pemkab Kupang ke Pengadilan Negeri Oelamasi pada bulan Maret 2022 dengan meminta ganti rugi 30 miliar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Hasilnya sesuai akta Van Dading atau akta perdamaian dalam mediasi berisi perintah agar Pemkab segera melakukan pembayaran kepada pihak ketiga selaku pelaksana proyek. Hal ini atas dasar hasil PHO (Provisional Hand Over), FHO (Final Hand Over) serta berita acara serta rekomendasi dari Poltek.

8. Lanjutkan pekerjaan dengan uang pribadi. “Kerja dulu nanti uangnya di perubahan anggaran baru bisa dibayar,”bebernya.

HD mengaku melanjutkan pekerjaan tersebut menggunakan uang pribadi karena baru dibayar hanya 40 persen. Dengan penuh tanggungjawab dirinya melanjutkan pekerjaan hingga usai walau menanggung hutang.

9. Dibayar 5,8 miliar. HD mengakui telah dibayarkan sisa pembayaran oleh pemkab sebesar 5,8 miliar setelah dikurangi PPN dan PPh, besaran dana yang diterimanya sekitar 4,8 miliar pada bulan Desember 2022.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung