Kupang, KI – HD pimpinan PT. Dua Sekawan selaku pelaksana pekerjaan pembangunan GOR Komitmen di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang-NTT beberkan sejumlah fakta.
Sebagaimana diketahui bahwa HD merupakan salah satu dari lima orang yang telah ditetapkan oleh Polres Kupang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan GOR.
Berikut ini rangkuman pernyataan HD saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Kupang, Sabtu (08/06) :
1. Bantah Adanya Pemberian fee proyek . HD tegas mengatakan tidak pernah memberikan fee kepada pihak manapun baik itu kepada pimpinan daerah maupun Badan Anggaran (Banggar) di lembaga DPRD.
2. Melaksanakan pekerjaan dalam kondisi Kahar. Ia mengaku melaksanakan pekerjaan dalam kondisi Kahar atau kejadian luar biasa diluar kemampuan manusia. Yang dimaksudkan pekerjaan itu bertepatan dengan merebaknya virus covid-19, sempat dirinya mengajukan permohonan berhenti bekerja lantaran pandemi lantaran adanya pembatasan aktivitas oleh pemerintah.
3. Ikon Kabupaten Kupang. Menurutnya, alasan dirinya tetap melanjutkan pekerjaan walaupun dalam kondisi Kahar yakni permintaan Bupati Kupang saat itu. Alasannya karena GOR merupakan ikon daerah dan dikerjakan menggunakan dana hibah pemerintah pusat serta harus diselesaikan sehingga ada asas manfaat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.