Dana tersebut di gunakan oleh tersangka selaku ketua tim pelaksana kegiatan, untuk kepentingan pribadi seperti makan, minum, rokok, BBM dan kegiatan bukan peruntukannya.
“Penyidik telah memeriksa 55 orang saksi, 1 Ahli Keuangan Negara dan Polisi telah menyita terhadap surat dokumen terkait perkara dimaksud sebanyak 34 item.
Tersangka Alis Yakob alias Obet dijerat
dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undnag – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun serta denda minimal dua ratus juta rupiah dan maksimal satu miliar
Tersangka telah memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 8 september 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, setelah pemeriksaan langsung ditangkap sebagai tersangka dan ditempatkan pada Rutan Polres Kupang. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












