Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Kupang Tepati Janji, ASN UPT KPH Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

kabar-independen.com
IMG 20221110 162059 scaled

Dana tersebut di gunakan oleh tersangka selaku ketua tim pelaksana kegiatan, untuk kepentingan pribadi seperti makan, minum, rokok, BBM dan kegiatan bukan peruntukannya.

“Penyidik telah memeriksa 55 orang saksi, 1 Ahli Keuangan Negara dan Polisi telah menyita terhadap surat dokumen terkait perkara dimaksud sebanyak 34 item.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Tersangka Alis Yakob alias Obet dijerat
dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undnag – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun serta denda minimal dua ratus juta rupiah dan maksimal satu miliar

Baca Juga :  Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding

Tersangka telah memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 8 september 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, setelah pemeriksaan langsung ditangkap sebagai tersangka dan ditempatkan pada Rutan Polres Kupang. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung