Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 423.024. 000. Pencairan uang dilakukan tiga taha
Kapolres Kupang menjelaskan proyek ini memiliki pagu anggaran senilai Rp 541.020.000 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.
Dana tersebut dialokasikan untuk Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Rp 111.900.000, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Rp 115.140.000, Desa Akle Kecamatan Semau Selatan, Rp 231.180.000 dan Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur Rp 112.800.000.
Mekanisme pencairan dana ke rekening tim pelaksana pekerjaan melalui rekening BRI dalam tiga tahap, masing-masing tahap I sebesar Rp 216.408.000, tahap II sebesar Rp 162.306.000 dan tahap III sebesar Rp 162.306.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan selesai tetapi uang untuk Kelompok Tani (Poktan) hanya dibayarkan Rp 117.996.000.
Dana tersebut dicairkan untuk Desa Uiasa Rp 54.986.994, Desa Fatumonas Rp 20.000.000, Desa Akle Rp 30.000.000 dan Desa Oenuntono Rp 13.000.000.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












