Pekerjaan dilakukan sejak Mei 2020 dan berakhir Desember 2020. Tersangka selaku ketua pelaksana kegiatan swakelola menunjuk secara lisan Poktan sebagai pelaksana pekerjaan pemeliharaan tanaman I, tanpa didukung kontrak kerja secara tertulis.
Seluruh dana yang dicairkan langsung diambil dan dipegang oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara sehingga seluruh dana dikelola oleh tersangka hingga pembayaran ke Poktan.
Dalam pelaksanaannya, tersangka tidak membayar upah Hari Orang Kerja ( HOK) Poktan sesuai dokumen dalam rencana kerja. Di Desa Fatumonas, dari alokasi dana Rp 115.140.000, tersangka hanya menyalurkan dana ke dua Poktan (O’Aem dan Kauniki) sebesar Rp 20 juta ada selisih Rp 95.140.000. Untuk Desa Akle, dari alokasi dana Rp 201.180.000, tersalur hanya Rp 30 juta ke Poktan Kaisalun dan ada selisih Rp 171.180.000.
Desa Uiasa, dari alokasi dana Rp 111.900.000, hanya disalurkan Rp 54.985.954 ke Poktan Bangun Hidup, ada selisih Rp 56.914.005. Sedangkan untuk Desa Oenuntono, dari alokasi dana Rp 112.800.000 hanya Rp 13 juta yang disalurkan ke Poktan sehingga ada selisih Rp 99.800.000.
Pembayaran ke Poktan pun tanpa bukti serta hingga saat ini tim pelaksana belum membuat laporan pertanggungjawaban ke Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












