Untuk tahun anggaran 2019, indikasi Mark up harga pembelian anakan pisang, sesuai APBDes terdapat dana sebesar Rp. 162.500.000 untuk membeli anakan pisang sebanyak 3.250 dengan harga satuan Rp. 50.000. Setelah dilakukan cross check kepada pihak penyedia diperoleh informasi bahwa anakan pisang dibeli dengan harga Rp. 5.000 per pohon. Artinya terdapat keuntungan pembelian anakan pisang sebesar Rp. 146.250.000,-. Pengadaan anakan pisang tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan dan dilakukan sekira bulan Mei 2020 padahal program ini mestinya di tahun 2019.
LKPJ tahun 2019 muncul realisasi dana sebesar Rp. 69.000.000 untuk pengadaan anakan kelor sebanyak 6.900 pohon dengan harga satuan Rp.10.000 per anakan kelor. Namun masyarakat mengaku tidak pernah menerima anakan kelor itu.
Pengadaan anakan lamtoro terramba sebanyak 6.780 anakan dengan harga satuan Rp. 10.000 dengan total dana sebesar Rp. 67.800.000. Masyarakat juga tidak pernah menerima anakan lamtoro itu.
Pembangunan jalan perkerasan dengan dana sebesar Rp. 329.820.000. Sesuai RAB terdapat pengadaan batu pinggir 578 meter kubik dengan dana Rp. 76.320.000. Namun ternyata hingga pekerjaan jalan selesai tidak pernah ada pengadaan batu pinggir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












