Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Indikasi Korupsi, Masyarakat Adukan Kades Enolanan ke Kejaksaan

kabar-independen.com
IMG 20210906 225737

Oelamasi, KI – Akibat terindikasi korupsi, sejumlah masyarakat Desa Enolanan Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang – NTT adukan Kepala Desanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Sejumlah masyarakat dalam surat yang dikirim kepada Kejaksaan Negeri dengan Nomor 01/MDE-AOT/IX/2021 perihal pengaduan dan permohonan pemeriksaan menguraikan sejumlah alasan.

Surat pengaduan masyarakat Desa Enolanan yang di tandatangani oleh Nomensen Nobrihas, Yusuf B. Nope dan Nusri Kase serta 83 orang lainya yang diperoleh Kabarindependen.com Senin (06/09/2021) menguraikan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa tahun 2019 dan 2020 oleh Kepala Desa Enolanan Leksi A. Namah.

Masyarakat dalam suratnya menilai bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan secara sepihak dan mengesampingkan aspek partisipasi, transparansi dan akuntabilitas yang berakibat terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 825.550.000,-.

Sejumlah kerugian keuangan Negara itu kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dugaan penyelewengan dilakukan dengan cara manipulasi harga beberapa item program dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam perencanaan hingga dugaan terjadi mark up harga pembelian barang pada beberapa item program.

Untuk tahun anggaran 2019, indikasi Mark up harga pembelian anakan pisang, sesuai APBDes terdapat dana sebesar Rp. 162.500.000 untuk membeli anakan pisang sebanyak 3.250 dengan harga satuan Rp. 50.000. Setelah dilakukan cross check kepada pihak penyedia diperoleh informasi bahwa anakan pisang dibeli dengan harga Rp. 5.000 per pohon. Artinya terdapat keuntungan pembelian anakan pisang sebesar Rp. 146.250.000,-. Pengadaan anakan pisang tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan dan dilakukan sekira bulan Mei 2020 padahal program ini mestinya di tahun 2019.

Baca Juga :  Terbongkarnya Kasus TKI Ilegal Asal TTS, Polres Kupang Dalami Keterlibatan Pihak Lain

LKPJ tahun 2019 muncul realisasi dana sebesar Rp. 69.000.000 untuk pengadaan anakan kelor sebanyak 6.900 pohon dengan harga satuan Rp.10.000 per anakan kelor. Namun masyarakat mengaku tidak pernah menerima anakan kelor itu.

Pengadaan anakan lamtoro terramba sebanyak 6.780 anakan dengan harga satuan Rp. 10.000 dengan total dana sebesar Rp. 67.800.000. Masyarakat juga tidak pernah menerima anakan lamtoro itu.

Pembangunan jalan perkerasan dengan dana sebesar Rp. 329.820.000. Sesuai RAB terdapat pengadaan batu pinggir 578 meter kubik dengan dana Rp. 76.320.000. Namun ternyata hingga pekerjaan jalan selesai tidak pernah ada pengadaan batu pinggir.

Demikian halnya dengan pengembangan air bersih dengan pagu dana sebesar Rp. 54.940.000. Hingga hari ini masyarakat tidak pernah menikmati air bersih dari program yang dilaksanakan itu.

APBDes tahun anggaran 2020 tertera kegiatan pengadaan kawat duri serta upah tenaga kerja untuk pembuatan pagar pemisah lahan pertanian dengan peternakan dengan harga sebesar Rp. 117.393.200. Nyatanya upah pekerja tidak dibayar sesuai RAB yaitu upah tukang Rp. 70.000/orang/hari dan upah buruh Rp. 60.000/orang/hari.

Realisasi pembayaran upah bagi masyarakat sebesar Rp. 12.000/orang/hari, ada pula tenaga kerja yang tidak dibayar sama sekali sehingga terindikasi manipulasi dana sebesar Rp. 50.000.000,-.

Dana penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp. 117.850.000 untuk 20 orang tim penyemprotan dengan total dana Rp. 30.000.000 selama 15 kali penyemprotan. Realisasi ternyata hanya 2 kali penyemprotan dengan harga Rp 4.000.000, namun dalam laporan disampaikan bahwa tim melakukan penyemprotan 15 kali, artinya ada sisa dana Rp. 26.000.000 yang kuat dugaan digunakan oleh kepala desa.

Baca Juga :  Sosok Mayat Laki-laki ditemukan Warga Desa Oemolo di Kali Noelmina

Dana belanja masker Rp. 13.500.000, kenyataan bahwa tidak pernah ada pengadaan masker dimaksud. Demikian pula dengan dana konsumsi untuk 15 orang tim penyemprotan sebesar Rp. 6.000.000 namun lantaran hanya dilakukan 2 kali penyemprotan dengan biaya makan Rp. 800.000 maka terdapat sisa dana sebesar Rp. 5.200.000 yang terindikasi diselewengkan.

Dana Rp. 25.000.000 untuk Pengadaan 20 unit tandon untuk 20 Poktan namun kenyataannya diberikan kepada ketua RT bukan kepada Poktan. Dana Rp 12.000.000 untuk Belanja air 60 Tangki dengan harga satuan Rp. 200.000 per Tangki, nyatanya tidak pernah ada pengadaan air tangki.

Dana pengelolaan BUMDes sebesar Rp. 150.000.000 pun tidak jelas hingga hari ini. BUMDes pun tidak dikelola pengurus tapi dikelola oleh istri kepala desa.

Penambahan dana sebesar Rp. 54.940.000 untuk kelanjutan pengembangan jaringan air bersih, kegiatan ini tidak berjalan dan air bersih pun tidak pernah dinikmati masyarakat. Pagar kantor desa dengan dana sebesar Rp. 75.000.000 namun hingga hari ini belum selesai dikerjakan.

Masyarakat merasa telah terjadi dugaan manipulasi pengelolaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi serta untuk memperkaya diri, disisi lain masyarakat sedang mengalami kesulitan akibat pandemic covid-19. Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa Enolanan.

Sampai berita ini dipublikasi, Kepala Desa Enolanan Leksi A. Namah belum dikonfirmasi terkait pengaduan ini.(Jessy)