Selaku warga negara yang baik dan taat hukum kata YCB, dirinya siap datang ke Polres Kupang memberikan keterangan apabila dipanggil.
YCB mengatakan, indikasi penggunaan ijazah palsu yang dituduhkan padanya bulan merupakan kewenangannya tetapi lembaga PKBM Getsemani. Sebab, bukan dirinya sendiri yang menerbitkan Ijazah tersebut melainkan lembaga.
Dirinya mengaku tidak tahu-menahu ijazah yang dimilikinya itu palsu atau tidak, lantaran bukan dirinya yang berkompeten menerbitkan Ijazah. PKBM Getsemani selaku lembaga resmi penyelenggara pendidikan kesetaraan yang harusnya dimintai tanggungjawab. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












