Kupang, KI – Rabu pekan lalu, Cagub dan Cawagub NTT Nomor Urut 2, Emanuel Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma, yang populer dengan sebutan Melki-Johni, bertemu mantan Presiden Joko Widodo di Jakarta. Kedua paslon yang didukung 11 parpol koalisi ini pun mendapat dukungan penuh dari Jokowi, yang sebelumnya telah menginisiasi banyak proyek strategis di NTT.
Dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (14/11), dukungan Jokowi ini bukan hanya simbolis, melainkan bentuk kepercayaan kepada Melki dan Johni untuk melanjutkan serta memperkuat pondasi pembangunan yang telah ia mulai di NTT.
Di bawah kepemimpinan Jokowi, NTT mengalami transformasi dengan adanya pembangunan infrastruktur penting seperti jalan, jembatan, dan sarana air bersih yang mempermudah akses dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Jokowi melihat Melki-Johni sebagai pasangan yang memiliki kemampuan dan komitmen kuat untuk melanjutkan proyek-proyek ini dengan pendekatan yang berkelanjutan dan berfokus pada pemberdayaan masyarakat lokal.
Melki, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI periode 2019-2024, yang lahir di Kupang pada 10 Desember 1976, dikenal sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat NTT di tingkat nasional, terutama dalam sektor kesehatan dan perlindungan sosial.
“Dukungan dari Bapak Jokowi bukan hanya kehormatan, tetapi amanah bagi kami untuk memastikan bahwa hasil pembangunan dapat terus dirasakan dan diperluas untuk kesejahteraan masyarakat NTT,” ujar Melki.
Johanis Asadoma atau Johni, purnawirawan Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolda NTT, juga membawa pengalaman panjang dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah. Lahir di Denpasar pada 8 Januari 1966, lulusan Akpol 1989 ini dikenal dengan kepemimpinan yang tegas dan penuh integritas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.