Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Teguhkan Dukungan ke Cakada, DPC Demokrat Kabupaten Kupang Helat Rakercab

kabar-independen.com
IMG 20240910 WA0007

Oelamasi, KI – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kupang mengadakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di kantor DPC Demokrat di Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Senin, (9/9/2024).

Kegiatan yang dihadiri pengurus DPC dan Pengurus Anak Cabang (PAC) ini, sekaligus menjadi momentum untuk meneguhkan dukungan kepada Calon Bupati dan wakil Bupati serta Gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 27 November 2024 mendatang

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Rondo dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa (10/09) mengatakan, selain meneguhkan dukungan ke Cakada, DPC Demokrat yang dipimpinnya itu juga melaksanakan sejumlah agenda penting.

Baca Juga :  Yosef Lede Terakhir Daftar di DPD PAN, Sekretaris Sebut Kader Tidak Otomatis Direkomendasi

Beberapa agenda itu perayaan HUT Partai Demokrat ke-23 sekaligus syukuran ulang tahun SBY dan pelantikan dua rekan DPC Demokrat Kabupaten Kupang menjadi anggota DPRD, yakni Feliciano Amaral dan Yohanis Munah untuk DPRD Kabupaten Kupang dan dirinya sendiri yang pada 3 September lalu dilantik sebagai anggota DPRD NTT masa bakti 2024-2029.

Baca Juga :  Begini Kriteria Calon Bupati Idaman Warga Kabupaten Kupang

DPC Demokrat Kabupaten Kupang berkomitmen penuh mendukung pasangan dr. Messerasi Ataupah dan Maria Nuban Saku sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang.

“Kami teguhkan komitmen dan dukungan kami untuk paket kemesraan. Kami juga mempertemukan Pak Messe dengan seluruh pengurus agar dapat memperkuat sentuhan emosional dalam perjalanan menuju Pilkada 27 November mendatang,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.