Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pilgub NTT, Pasangan Melki-Johni Pastikan Ratusan Ribu Anak Kembali Bersekolah

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240914 WA0009

Kupang, KI – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma pastikan ratusan ribu anak putus sekolah dan tidak sekolah di NTT akan kembali bersekolah.

Demikian disampaikan Calon Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena saat jumpa pers bersama sejumlah media cetak, elektronik dan media online yang berlangsung di gedung DPD I Golkar NTT, Jumat (13/09) sore.

Abang Melki sapaan akrab Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut jumlah anak putus sekolah serta anak tidak sekolah di NTT sangat tinggi dan bahkan mencapai angka dua ratus ribu lebih.

Baca Juga :  DPRD Tidak Setuju Pulau Semau Masuk Kota Kupang

Tingginya angka anak putus sekolah ini tentu menjadi pergumulan bagi pasangan Melki-Jhoni dan menjadi prioritas utama menyelesaikan persoalan sosial ini.

Dirinya memastikan jika rakyat di seluruh NTT menentukan pilihan politik memilih pasangan Melki-Johni pada Pilkada tanggal 27 November 2024 nanti, maka semua anak putus sekolah dan tidak sekolah akan kembali bersekolah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Restui Pembentukan Pansus Bencana Seroja

Persoalan pendidikan lainnya yang juga menjadi fokus perhatian pasangan Melki-Jhoni yaitu terkait sarana prasarana pendukung pendidikan.

Pemberlakukan kurikulum merdeka belajar di seluruh jenjang pendidikan mengharuskan siswa belajar mandiri dengan mengakses sumber belajar sendiri secara mandiri. Hal ini terbentur keterbatasan jaringan internet .

Oleh karena itu, pasamgan Melki-Jhoni akan membangun fasilitas jaringan internet terutama di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.