Oelamasi, KI – Salah seorang Calon anggota DPRD terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Kupang resmi dilaporkan ke Polres Kupang lantaran diduga menggunakan ijazah palsu .
Kasus dugaan ijazah palsu ini resmi dilaporkan ke SPKT Polres Kupang oleh Argintha Ismael Ora warga Desa Nekmese Kecamatan Amarasi Selatan dengan laporan Polisi Nomor STPL/B/80/III/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
Pelapor saat mendatangi Polres Kupang didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya yakni Nunu da Costa, SH dan Joksen H. Kikih, SH.
Argintha Ismael Ora selaku pelapor, Senin (11/03/2024) malam di Desa Oebelo mengatakan, dirinya melaporkan caleg terpilih berinisial YCB karena diduga menggunakan ijazah palsu.
Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh YCB baru diketahuinya sekitar bulan Januari 2024 berdasarkan informasi yang beredar luas di masyarakat.
Menurutnya, ijazah yang digunakan YCB sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD adalah pendidikan Kesetaraan Paket C yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Getsemani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.