Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Caleg Terpilih Asal Kabupaten Kupang Resmi Dipolisikan, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

kabar-independen.com
IMG 20240312 085054 wm 131931.39999961853 watermarked
Laporan Polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Foto :Istimewa

Oelamasi, KI – Salah seorang Calon anggota DPRD terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Kupang resmi dilaporkan ke Polres Kupang lantaran diduga menggunakan ijazah palsu .

Kasus dugaan ijazah palsu ini resmi dilaporkan ke SPKT Polres Kupang oleh Argintha Ismael Ora warga Desa Nekmese Kecamatan Amarasi Selatan dengan laporan Polisi Nomor STPL/B/80/III/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.

Pelapor saat mendatangi Polres Kupang didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya yakni Nunu da Costa, SH dan Joksen H. Kikih, SH.

Baca Juga :  Pimpinan Partai Politik Yakin Paket Gemoy Hadirkan Perubahan di Kabupaten Kupang

Argintha Ismael Ora selaku pelapor, Senin (11/03/2024) malam di Desa Oebelo mengatakan, dirinya melaporkan caleg terpilih berinisial YCB karena diduga menggunakan ijazah palsu.

Baca Juga :  Ketua DPC PDIP Sebut Peran Saksi di TPS Sangat Vital

Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh YCB baru diketahuinya sekitar bulan Januari 2024 berdasarkan informasi yang beredar luas di masyarakat.

Menurutnya, ijazah yang digunakan YCB sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD adalah pendidikan Kesetaraan Paket C yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Getsemani.