Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Caleg Terpilih Asal Kabupaten Kupang Resmi Dipolisikan, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

kabar-independen.com
IMG 20240312 085054 wm 131931.39999961853 watermarked
Laporan Polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Foto :Istimewa

Argintha Ismael Ora mengaku dirugikan baik secara materi maupun imateril sehingga dirinya minta Polres Kupang mengusut tuntas dan memberi hukuman bila terbukti menyalahi hukum yang berlaku.

Apa yang dilakukan ucap dia, sebagai pembelajaran agar ke depan penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu lebih teliti dan tidak kecolongan. Sekaligus pembelajaran agar siapa saja yang ingin ikut bertarung dalam kancah pemilihan legislatif tidak seenaknya menggunakan ijazah palsu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

“Kalah kalau saya urutan kedua saya lapor ya mungkin ada indikasi politik tapi kan saya urutan lima perolehan suara, saya merasa ini tidak baik ke depan, kalau terbukti yang harus di proses,”tandasnya.

Nunu da Costa, selaku penasehat Hukum pelapor mengatakan, dirinya mendampingi kliennya melaporkan secara resmi dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Caleg terpilih dari partai tertentu.

“Saya dan tim sudah menyerahkan proses kepada penyidik, klien saya sudah diperiksa, saksi sudah diperiksa, besok (tanggal 12 Maret 2024-red) dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,”sebut Nunu da Costa.

Bagi tim penasehat hukum, kasus ini harus diproses tuntas, harus terang-benderang. Penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu mesti turut diperiksa sebagai saksi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung