Selain itu tuturnya, untuk melengkapi salah satu berkas administrasi pendaftaran Calon anggota DPRD yakni surat keterangan dari Pengadilan Negeri Oelamasi yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Surat keterangan yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Oelamasi itu ditandatangani oleh Ketua PN tertanggal 16 April 2023 dengan nomor 48/SK/HK/04/2023/PN Olm.
Selain itu, Boby Pah tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanah Merah dan oleh karena itu dirinya telah mengundurkan diri berdasarkan surat pengunduran diri yang dikirimkan kepada Bupati Kupang tertanggal 01 Maret 2023. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












