Oelamasi, KI – Bobrinus Dinihard Pah atau karib disapa Boby Pah siap bertarung merebut salah satu kursi DPRD Kabupaten Kupang dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Kupang Tengah, Kupang Timur, Taebenu dan Amabi Oefeto pada Pemilu 2024 mendatang.
Boby Pah salah seorang pemuda asal Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT mantap memilih Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebagai kendaraan politik menuju gedung DPRD Kabupaten Kupang.
Menurut Boby Pah, Minggu (02/07/2023) di Desa Tanah Merah, dirinya pernah mendekam dalam tahanan selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari karena terbukti melakukan tindak Pidana penganiayaan berdasarkan putusan pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 14/Pid.B/2018/PN Olm tanggal 14 Maret 2018.
“Saya sudah bebas, ada surat bebas dari Rutan Kupang,”ujar Boby Pah sembari menunjukan surat lepas dari Rutan.
Dirinya dinyatakan, dirinya telah dibebaskan karena telah menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Negeri Oelamasi, dirinya bebas berdasarkan Surat Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kupang Nomor W22.PAS.EO-PK.01.01.02.631 tanggal 03 Juni 2028.
Selain itu tuturnya, untuk melengkapi salah satu berkas administrasi pendaftaran Calon anggota DPRD yakni surat keterangan dari Pengadilan Negeri Oelamasi yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Surat keterangan yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Oelamasi itu ditandatangani oleh Ketua PN tertanggal 16 April 2023 dengan nomor 48/SK/HK/04/2023/PN Olm.
Selain itu, Boby Pah tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanah Merah dan oleh karena itu dirinya telah mengundurkan diri berdasarkan surat pengunduran diri yang dikirimkan kepada Bupati Kupang tertanggal 01 Maret 2023. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.