Warga sudah menunjukan kartu keluarga pun tetap saja tidak dilayani oleh KPPS. Padahal, kartu keluarga juga produk administrasi kependudukan yang diterbitkan oleh negara.
“Dulu waktu pendataan pemilih itu warga hanya tunjukan kartu keluarga lalu di data oleh petugas, sekarang itu tidak boleh lagi,”ujarnya.
Sementara Nichson Manggoa selaku Ketua KPU yang dikonfirmasi, Rabu (14/02/2024) melalui sambungan telepon mengatakan KPU Kabupaten Kupang hanya pelaksana aturan.
Aturan dari KPU RI mensyaratkan demikian, bahwa pemilih DPT wajib menunjukan surat undangan serta -E, Foto copy KTP-E, foto KTP-E dan Suket.
“Kami di daerah hanya eksekutor saja, saya tidak bisa ambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan,”ungkap Manggoa.
Hingga pelaksanaan Pemilu, KPU RI belum mengeluarkan regulasi baru soal warga yang belum miliki KTP-E bisa memilih dengan menunjukan kartu keluarga. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












