Oelamasi, KI – Banyak warga di Kabupaten Kupang-NTT tak bisa gunakan hak pilih pada Pemilu 2024 lantaran belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
Paling menonjol terjadi di Kecamatan Amfoang Timur dimana terdapat ratusan warga batal melaksanakan kewajibannya sebagai WNI.
Ferdinandus Lafu Daos, Salah satu warga melalui sambungan telepon, Rabu (14/02)2024) pekan kemarin mengatakan, ratusan warga Amfoang Timur tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.
Persoalan ini terjadi lantaran pemilih yang namanya terdaftar sebagai Pemilih Tetap di TPS tidak bisa menggunakan hak pilih lantaran belum memiliki KTP-E.
Aturan yang diisyaratkan oleh aturan KPU RI bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT wajib menunjukan KTP-E, Foto copy KTP-E, foto KTP-E dan Suket.
Menurut Ferdinandus Lafu Daos, warga dicegah tidak boleh memilih karena ketiadaan kepemilikan KTP-E.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.