Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Banyak Warga di Kabupaten Kupang Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

kabar-independen.com
1690597528469 images 2023 07 13T111102.407 1
Gambar Ilustrasi

Oelamasi, KI –   Banyak warga di Kabupaten Kupang-NTT tak bisa gunakan hak pilih pada Pemilu 2024 lantaran belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

Paling menonjol terjadi di Kecamatan Amfoang Timur dimana terdapat ratusan warga batal melaksanakan kewajibannya sebagai WNI.

Ferdinandus Lafu Daos, Salah satu warga  melalui sambungan telepon, Rabu (14/02)2024) pekan kemarin mengatakan, ratusan warga Amfoang Timur tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  SIMAK! Berapa Jumlah Dukungan Masyarakat Untuk Parpol Peserta Pemilu 2024

Persoalan ini terjadi lantaran pemilih yang namanya terdaftar sebagai Pemilih Tetap di TPS tidak bisa menggunakan hak pilih lantaran belum memiliki KTP-E.

Baca Juga :  Golkar Kabupaten Kupang Bantu Atasi Kesulitan Masyarakat Teunbaun

Aturan yang diisyaratkan oleh aturan KPU RI bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT wajib menunjukan KTP-E, Foto copy KTP-E, foto KTP-E dan Suket.

Menurut Ferdinandus Lafu Daos, warga dicegah tidak boleh memilih karena ketiadaan kepemilikan KTP-E.